Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp 42,37 triliun. Anggaran tersebut, akan digunakan Kemenkeu untuk menjalankan lima program startegis percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
"Jadi kita setujui ya?," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto disambut kata setuju oleh seluruh anggota komisi XI DPR dalam rapat kerja bersama Kemenkeu, Selasa (23/6).
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu tahun depan terdiri dari rupiah murni Rp 33,86 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,51 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut program rencana kerja dan anggaran Kemenkeu 2021 telah diefesiensi dari 12 program.
"Ini sudah berdasarkan redesain sistem anggaran," kata Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/6).
Adapun, lima program strategis yang akan dijalankan antara lain, program kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta program dukungan manajemen.
Program kebijakan fiskal nentinya akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
(Baca: Optimalkan Internet Saat Normal Baru, Kominfo Minta Tambahan Anggaran)
Kemudian, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Program dengan outcome kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif tersebut memerlukan anggaran Rp 60,05 miliar pada tahun depan.
Selanjutnya, program pengelolaan penerimaan negara akan dijalankan oleh DJP, DJBC, dan DJA. Program ini, dikatakan Suahasil, membutuhkan anggaran Rp 1,94 triliun. Outcome yang ditetapkan adalah, penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak yang optimal.
Adapun untuk program pengelolaan belanja negara, anggaran yang diperlukan adalah sebesarRp 34,67 miliar. Program tersebut akan dijalankan DJA, DJPK, dan DJPPR, dengan outcome akselerasi belanja pusat dan daerah yang tepat.
Sementara, pagu indikatif untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko diajukan sebesar Rp 248,62 miliar. Program tersebut akan dijalankan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal.
Adapun outcome dari program ini, adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien dan efektif, serta memberi manfaat finansial. Terakhir, pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko keuangan negara yang terkendali.
"Untuk program dukungan manajemen, akan dijalankan oleh seluruh unit eselon I, termasuk BLU. Sehingga, anggaran program ini menjadi yang paling besar, yakni Rp 40,08 triliun," kata dia.
Outcome program dukungan manajemen ini antara lain, organisasi dan SDM yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah, serta pelaksanaan tugas khusus yang optimal.
(Baca: Fokus Pemulihan Imbas Covid, Kemenhub Usulkan Anggaran Rp 41,3 T )