2,3 Juta UMKM Tetap Bayar PPh Final di Tengah Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Ilustrasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi sejumlah UMKM tetap membayar PPh Final, meski pemerintah sudah memberikan insentif perpajakan.
Penulis: Rizky Alika
26/6/2020, 13.48 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP mencatat, ada 2,3 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, meski pemerintah sudah memberikan insentif berupa PPh Final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, para UMKM tersebut menyadari bahwa pemerintah membutuhan penerimaan pajak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Menariknya, sebagian UMKM tidak ingin memanfaatkan insentif pajak, karena mereka menyadari pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk penananganan Covid-19," kata Yoga, dalam seminar virtual atau webinar Katadata bertajuk 'Insentif Pajak untuk UMKM', Jumat (26/6).

Ia menjelaskan, para wajib pajak UMKM sudah menerima notifikasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terkait insentif PPh Final DTP.

Namun, sejumlah unit kerja DJP mengungkapkan, menerima pesan singkat dari wajib pajak UMKM yang menyatakan sudah mendaftar untuk memperoleh insentif PPh Final DTP, namun memilih untuk tetap membayar.

Ia pun mengapresiasi para wajib pajak UMKM yang tetap membayar PPh Final, walau mengalami kesulitan usaha di tengah pandemi corona. Hal ini akan mendukung tujuan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

Yoga menjelaskan, saat ini sudah ada 200.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh Final DTP.

(Baca: Selamatkan UMKM, Menyelamatkan Ekonomi Indonesia)

Ia menambahkan, meski jumlah UMKM yang tetap membayar PPh Final tergolong banyak, jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total UMKM Indonesia, yang mencapai 67 juta pelaku usaha.

Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan edukasi agar para pelaku UMKM menyadari pentingnya pajak. Selain itu, ia juga akan kembali mengirimkan notifikasi kepada wajib pajak UMKM, agar mengetahui dan memanfaatkan insentif PPh Final DTP.

"Masih ada kesempatan Juni, Juli, Agustus, September bagi para pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan insentif PPh Final DTP," ujar dia.

Seperti diketahui, untuk pelaku UMKM jumlah insentif PPh Final DTP ditetapkan sebesar Rp 2,4 triliun. Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai April hingga September 2020.

Insentif PPh Final DTP untuk UMKM ini merupakan bagian dari insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha tahun ini, yang mencapai Rp 123,01 triliun. Aturan mengenai insentif perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan PMK 44 Tahun 2020.

Sebagai informasi, wajib pajak UMKM dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018. Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Namun, melalui PMK 44 Tahun 2020, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh Final sesuaI PP 23/2018, akan mendapatkan insentif berupa PPh Final DTP. Dengan demikian, PPh Final UMKM tersebut ditanggung oleh pemerintah.

(Baca: OJK: NPL UKM Tetap Terjaga meski Loan at Risk Naik Imbas Covid-19)

Reporter: Rizky Alika