Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyatakan, telah mendanai pengadaan lahan atas 77 proyek strategis nasional senilai Rp 53,38 triliun hingga 24 Juni 2020. Proyek-proyek strategis tersebut, terdiri dari 81.000 bidang tanah seluas 123,78 juta meter persegi (m2).
Direktur Pengadaan dan Pendanaan LMAN Qoswara menjelaskan, proyek yang paling banyak mendapatkan pendanaan lembaganya yakni jalan tol yang porsinya 89,48%.
"LMAN juga mendanai pengadaan lahan untuk bendungan, jalur kereta api, pelabuhan, dan irigasi," kata Qoswara dalam sebuah diskusi daring, Jumat (26/6).
Secara rinci, LMAN telah mendanai 40 proyek jalan tol senilai Rp 47,8 triliun untuk 66.925 bidang tanah seluas 79,1 juta m2. Lalu, 25 proyek bendungan senilai Rp 3,59 triliun untuk 11.143 bidang dengan luas 39,1 juta m2.
Untuk jalur kereta api, LMAN telah mendanai 2.121 bidang lahan seluas 1,88 juta m2 untuk tujuh proyek senilai Rp 1,33 triliun. Sementara, untuk pelabuhan terdapat satu proyek yang didanai senilai Rp 539 miliar pada 450 bidang tanah seluas 1,95 juta m2. Ada pula, empat proyek irigasi senilai Rp 151 miliar juga didanai LMAN untuk 1.690 bidang dengan luas 1,71 m2.
Selama pandemi virus corona atau Covid-19, LMAN tetap menjalankan pendanaan pengadaan lahan. Qoswara menyebut, fokus utama adalah, jalan tol badan usaha, di mana badan usaha jalan tol mengalami penurunan pendapatan, karena menurunnya traffic kendaraan.
Selama pandemi, dana pembebasan lahan proyek strategis nasional yang telah digelontorkan LMAN mencapai Rp 4,39 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana talangan kepada badan usaha jalan tol, dan cost of fund senilai Rp 4,03 triliun. Selain itu, untuk pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp 357 miliar.
(Baca: Airlangga Rekomendasikan 89 Proyek Strategis Baru Senilai Rp 1.422 T)
Ia menambahkan, LMAN berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan.
Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan proyek strategis nasional, untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2016.
Adapun terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan proyek strategis nasional. Di antaranya, pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan.
Kemudian, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran. Lalu, pensertipikatan tanah proyek strategis nasional oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.
Sebagai informasi, LMAN merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan aset idle dan aset potensi.
Bisnis utama LMAN pada awal pendiriannya adalah pengelolaan barang milik negara (BMN), utamanya melaksanakan pendayagunaan dan pemindahtanganan BMN, yang difokuskan pada pengelolaan properti negara dan jasa konsultasi asset solution atas pengelolaan aset negara. Kemudian, badan ini menerima tambahan mandat baru yaitu pelaksanaan landfunding.
Sehingga, secara keseluruhan mandat LMAN meliputi pengelolaan properti negara, penyediaan jasa konsultasi/advisori terkait pengelolaan properti negara, dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah proyek-proyek yang tergabung dalam proyek strategis nasional.