Sri Mulyani Siapkan RUU Dana Pensiun, Rampung Paling Lambat 2024

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Revisi UU Dana Pensiun antara lain dibutuhkan untuk mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.
14/7/2020, 15.00 WIB

Kementerian Keuangan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Dana Pensiun. Beleid tersebut ditargetkan selesai paling lama pada 2024.

RUU Dana Pensiun menjadi satu dari 19 RUU yang diusulkan Kemenkeu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.

RUU Dana Pensiun akan menjadi tanggung jawab Badan Kebijakan Fiskal dan didampingi oleh unit Sekretariat Jenderal Kemenkeu. "Sudah mulai disusun RUU-nya," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Adi menjelaskan, pihaknya melihat perlu dilakukan perubahan beberapa substandi tekait ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Ini terutama lantaran industri dana pensiun tak berkembang seperti harapan, terutama pada dana pensiun yang bersifat sukarela. 

(Baca: Membedah Pengawasan OJK yang Dikabarkan Akan Kembali ke BI)

Menurut dia, terjadi stagnansi pada industri dana pensiun yang tercermin dari total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun yang masih rendah.

Adapun tujuan utama revisi UU Dana Pensiun adalah membangun sistem pensiun yang dapat memberikan hasil optimal atas perlindungan pada pekerja di Indonesia, memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga meningkatkan iklim investasi, dan  mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.

"Hal ini diperlukan juga dalam konteks percepatan pemanfaatan bonus demografi dan antisipasi kondisi demografi Indonesia yang akan memasuki aging population," ujar dia.

Diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 , terdapat dua urgensi pembentukan RUU Dana Pensiun dalam PMK 77/2020.

Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, RUU ini berpotensi mengurangi beban APBN dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Kedua,  berpotensi menambah pendapatan negara seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Sebelumnya, pemerintah memang sempat mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

(Baca: Kemenkeu Cairkan THR kepada Sebagian Kementerian Hari Ini)

Suahasil menjelaskan, aturan terkait dana pensiun dan pasar modal sudah terlampau lama. Untuk itu, pihaknya akan membahas bersama para stakeholder apakah perlu dilakukan perubahan pada kedua aturan tersebut.

Meski begitu, pembahasan omnibus law di sektor keuangan baru akan dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law prioritas. 

Selain RUU terkait dana pensiun, terdapat 18 RUU lainnya yang ditargetkan Kemenkeu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dalam PMK 77/2020, antara lain RUU Bea Materai, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law), dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (omnibus law), RUU Pelaporan Keuangan, RUU Pasar Modal, RUU Penjaminan Polis, RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak atas Barang dan Jasa, RUU Pajak Bumi dan Bangunan, RUU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), RUU Kepabeanan, dan RUU Cukai.

Reporter: Agatha Olivia Victoria