Utang Pemerintah Melonjak jadi Rp 5.264 T Akibat Pembiayaan Pandemi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Utang pemerintah per akhir Juni 2020 mencapai Rp 5.264,07 triliun.
22/7/2020, 11.54 WIB

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Juni 2020 meningkat menjadi Rp 5.264,07 triliun. Utang tersebut bertambah Rp 484,8 triliun dari posisi akhir 2019 Rp 4.779 triliun seiring kebutuhan dana untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

Seiring kenaikan tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB pun membengkak menjadi 32,67% dibandingkan akhir 2019 sebesar 29,8%. Rasio utang ini juga diprediksi akan terus meningkat hingga 2021, tergambar dalam databoks di bawah ini.

"Dalam mengelola keuangan negara, pemerintah menerapkan strategi kebijakan countercyclical yaitu APBN digunakan sebagai buffer untuk mengakselerasi pembangunan negara," tulis buku APBN KiTa edisi Juli 2020 seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Adapun komposisi utang pemerintah masih didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara yakni 83,9% atau Rp 4.472,22 triliun. Sementara itu, porsi pinjaman 16,1% atau Rp 791,85 triliun.

Utang pemerintah dalam bentuk SBN terdiri dari SBN domestik Rp 3.280,02 triliun dan SBN valas Rp 1.192,21 triliun. SBN domestik berbentuk Surat Utang Negara Rp 2.665,48 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara Rp 614,54 triliun.

Sementara SBN valas berbentuk SUN tercatat Rp 939,06 triliun dan SBSN Rp 253,15 triliun. Pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 9,8 triliun dan luar negeri Rp 782,04 triliun.

Pinjaman luar negeri tercatat dalam bentuk bilateral RP 305,26 triliun, multilateral Rp 434,35 triliun, dan bank komersial Rp 42,44 triliun.

Pemerintah telah melakukan kebijakan relaksasi defisit anggaran di atas batas 3% untuk memenuhi kebutuhan  belanja dan pembiayaan di sektor prioritas. Ini diatur melalui UU Nomor 2 tahun 2020 sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Melalui berbagai diskusi intensif serta dengan pertimbangan yang matang dan terukur, presiden telah menetapkan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan APBN dengan defisit anggaran mencapai 5,07% dan selanjutnya Perpres Nomor 72/2020 tentang Perubahan APBN dengan defisit anggaran mencapai 6,34%.

Di sisi lain, pemerintah tengah berencana menerbitkan surat utang yang khusus ditujukan untuk masyarakat Indonesia di luar negeri atau Diaspora Indonesia yang terdiri dari eks WNI, anak eks WNI, dan WNA yang orang tuanya WNI atau lebih dikenal dengan Diaspora Bonds.

Diaspora Bonds memberikan peluang bagi investor Diaspora Indonesia untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara dan menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan dan bermanfaat bagi diaspora atau anggota keluarga yang ada di Indonesia.

Selain itu, pemerintah dan BI telah bersepakat untuk melakukan pembagian beban alias burden sharing agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat terealisasi dengan baik.

Penulis/Reporter: Agatha Olivia Victoria

Reporter: Agatha Olivia Victoria