Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kementerian Keuangan menilai opini WTP tak menjamin pemerintah bebas korupsi.
28/7/2020, 13.10 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Kendati demikian, opini tersebut tak menjamin pemerintah bebas dari korupsi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebut pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tidak fokus pada tindakan korupsi. "Kemungkinan korupsi masih bisa ada," kata Andin dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7).

Meski begitu, Andin menyebut opini WTP sudah bisa mengurangi penyelewengan anggaran secara signifikan. Pasalnya, semakin akuntabilitas sebuah laporan keuangan, semakin berkurang potensi penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, pihaknya bakal terus mengidentifikasi potensi model penyelewengan dan korupsi meski laporan keuangan kementerian atau lembaga mendapatkan opini WTP. Bahkan, potensi pemborosan anggaran pada laporan keuangan juga akan terus dipantau.

"Ini sebagai mandat dari Bu Menteri Keuanagan," katanya.

Adapun, BPK memeriksa LKPP berdasarkan empat kriteria opini, yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Selain itu, BPK bisa melaksanakan audit kinerja jika dinilai ada penyelewengan laporan keuangan.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut terdiri dari kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.

Kemudian, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi. Selain itu, penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 kementerian/lembaga tidak seragam.

LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019. Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN.

Meskipun terdapat tiga LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria