Skema pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi dimulai, ditandai oleh pembelian perdana empat seri Surat Utang Negara (SUN) oleh bank sentral senilai Rp 82,1 triliun.
Penerbitan empat seri SUN pada Kamis (6/8) tersebut merupakan transaksi pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan barang publik dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Total kebutuhan pembiayaan ditetapkan Rp 397,56 triliun yang meliputi belanja kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan transaksi pembelian perdana SUN oleh BI didasarkan atas tiga prinsip. Pertama, menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan fiskal dan moneter. Kemudian, menjaga fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah.
"Transaksi pembelian SUN dalam skema burden sharing juga menjunjung tinggi penerapan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel," kata Luky dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (7/8).
Secara perinci, empat seri SUN yang diterbitkan pemerintah tersebut antara lain VR0034 yang akan jatuh tempo 10 Agustus 2025 dan VR0035 dengan periode jatuh tempo 10 Agustus 2026.
Kemudian seri VR0036 yang akan jatuh tempo pada 10 Agustus 2027 dan VR0037 yang jatuh tempo 10 Agustus 2028. Jumlah nominal yang diterbitkan pada masing-masing seri sebesar Rp 20,52 triliun.
Empat SUN tersebut memiliki tingkat vbunga variabel (variable rate) dan dapat diperdagangkan di pasar keuangan. Kupon keseluruhan seri tersebut tercatat sebesar suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan. Kupon tiga bulan pertama tercatat masing-masing seri sebesar 3,8%.
Selanjutnya, penerbitan SUN atau SBSN baik untuk barang publik maupun barang non-publik dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Transaksi dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020. Keputusan ini mengatur tentang skema dan mekanisme koordinasi pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh BI di pasar perdana.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur soal pembagian beban biaya dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN. Transaksi juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.