Pemerintah mencatat realisasi program subsidi bunga UMKM baru mencapai Rp 1,3 triliun dari pagu anggaran mencapai Rp 35 triliun. Melihat realisasi yang masih rendah, Ketua Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan mengalihkan anggaran program tersebut ke program baru yang juga dapat membantu UMKM.
Budi menjelaskan, realisasi yang minim lantaran pagu anggaran yang disiapkan terlalu besar. Padahal, pelaksanaan program tersebut sudah cukup baik di lapangan. Buktinya, program tersebut sudah dapat menjangkau 13 juta UMKM dengan total nilai outstanding Rp 204 triliun. "Jadi dengan Rp 1,3 triliun ini dampaknya sudah sangat besar," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8).
Atas dasar itu, pemerintah berencana mengalihkan sisa anggaran dari program subsidi bunga tersebut. Pemerintah akan membuat program baru yang juga dapat membantu UMKM lebih produktif.
Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail soal rencana program baru tersebut. "Kita akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun, mungkin bisa usahakan ke program lain," kata Budi.
Terkait program restrukturisasi kredit bagi UMKM, Budi menyebut pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank-bank Himbara. Nilai tersebut sebesar 38,4% dari pagu anggaran sebesar Rp 78 triliun.
Budi mengatakan, dana Rp 30 triliun tersebut sudah bisa merestrukturisasi kredit dari 620 UMKM. "Dengan total volume kredit sebesar Rp 35 triliun," kata dia.
Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan modal kerja produktif bagi 12 juta UMKM yang terdampak pandemi virus corona Covid-19. Masing-masing UMKM bakal diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Untuk tahap pertama, bantuan modal kerja produktif ini akan disalurkan kepada 9,1 juta UMKM pada pertengahan Agustus 2020. “Dengan total anggaran Rp 22 triliun,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
UMKM yang akan menerima bantuan modal kerja produktif tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN/BUMD. Mereka juga tak boleh menerima pinjaman dari perbankan sebelumnya.
Selain itu, mereka harus membuat rekening bank terlebih dahulu. Ini dilakukan agar penyaluran bantuan modal kerja produktif bisa tepat sasaran.
“Sebelum menerima ini, paling tidak sudah ada tanda tangan yang bersangkutan. Jadi ada recheck ulang,” kata dia.