Bank Indonesia menegaskan uang peringatan kemerdekaan Indonesia ke-75 yang dicetak dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu dapat digunakan untuk bertransaksi. Uang edisi khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan uang pecahan Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran yang sah sejak diluncurkan kemarin (17/8). "Artinya, uang peringatan kemerdekaan ini dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah di masyarakat," ujar Marlison dalam konferensi video, Selasa (18/8).
Pencetakan uang ini pun dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM melalui penerbitan keputusan presiden. Dalam Kepres tersebut, uang pecahan Rp 75 ribu ini dicetak secara terbatas sebanyak 75 juta lembar.
"Jumlah 75 juta lembar ini kami sebar secara rata sesuai dengan kepentingan masing-masing daerah. kami sudah tetapkan distibusi dengan memperhatikan banyak hal, antara lain jumlah uang beredar dan konsumsi rumah tangga," katanya.
Ia juga menegaskan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki uang pecahan ini.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi juga menegaskan uang peringatan kemerdekaan merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan sebagaimana uang rupiah pecahan lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
"Namun, ini adalah uang edisi khusus peringatan kemerdekaan tentu dapat juga hanya dikoleksi. Karena ini memang dicetak terbatas dan uang peringatan kemerdekaan ini hanya 25 tahun sekali," ujarnya.
Uang pecahan Rp 75 ribu itu juga dilengkapi dengan beragam teknologi guna mengantisipasi uang palsu. Setidaknya ada enam ciri uang edisi khusus tersebut. Pertama, terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada bagian muka.
Kedua, terdapat logo BI yang bisa berubah warna pada bagian gambar Anggrek Bulan. Logo BI itu juga memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Ketiga, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan. Selain itu, terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah pada sisi muka uang.
Keempat, tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya. Kelima, gambar saling mengisi dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya.
Terakhir, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih jika dicek dengan sinar ultraviolet. “Sangat sulit dipalsukan, karena ini fitur keamanannya sudah canggih. Yang terkini dan lebih bagus lagi,” kata Rosmaya.
Ini merupakan keempat kalinya BI menerbitkan uang peringatan kemerdekaan RI. Bank sentral pernah menerbitkan uang peringatan kemerdekaan pada HUT RI yang ke 25, lalu ke-45 , dan ke-50. Ke depan, BI akan menerbitkan uang edisi khusus tersebut setiap 25 tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, pencetakan uang baru ini memang bukan ditujukan untuk peredaran uang secara umum, tetapi ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75. Ia pun menegaskan pencetakan uang ini bukan bagian dari kebijakan monetisasi utang yang tengah dilakukan BI untuk membantu pembiayaan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Untuk itu, pemerintah dan BI pun sepakat untuk berbagi beban. Namun, pencetakan uang edisi khusus bukan merupakan bagian dari kebijakan tersebut. "Ini bukan untuk tambahan likuiditas pembiayaan ekonomi," ujar Sri Mulyani.