Kurs Pajak 19-25 Agustus, Rupiah Melanjutkan Tren Pelemahan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing pada periode 19-25 Agustus 2020.
Penulis: Agung Jatmiko
19/8/2020, 12.13 WIB

Kurs pajak untuk periode 19-25 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.

Dalam daftar mata uang yang ditetapkan BKF, nilai tukar rupiah di tetapkan di level Rp 14.825 per dolar Amerika Serikat. Level penetapan ini melemah 1,11% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 12-18 Agustus 2020, yakni Rp 14.661 per dolar AS.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap mata uang utama di wilayah tersebut, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 17.503,88 per euro, melemah 0,96% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Kemudian, rupiah ditetapkan sebesar Rp 19.370,02 per poundsterling Inggris, melemah 0,92% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap kroner Denmark, Swedia dan Norwegia, nilai rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,99%, 1,29% dan 2,24% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan seluruh mata uang negara-negara Asia yang masuk dalam daftar BKF juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.135,87 per yuan, melemah 1,39% dibandingkan level periode sebelumnya.

Kemudian terhadap won Korea Selatan, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 12,51 per won, melemah 1,37% dibandingkan periode 12-18 Agustus 2020. Sementara terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 13.894,64 per 100 yen, melemah 0,19% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar Singapura ditetapkan di level Rp 10.806,79 per dolar Singapura, melemah 1,09% dibandingkan level periode sebelumnya. Lalu terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.536,57 per ringgit, melemah 1,23% dibandingkan periode sebelumnya.

Sedangkan terhadap riyal Arab Saudi dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 3.953,06 per riyal dan Rp 198,09 per rupee. Level penetapan ini masing-masing melemah 1,12% dan 1,28% dibandingkan periode 12-18 Agustus 2020.

Kurs pajak hanya ditetapkan menguat terhadap satu mata uang, yakni dolar Selandia Baru. Pada periode 19-25 Agustus 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 9.717,62 per dolar Selandia Baru, menguat tipis 0,08% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya, sebesar Rp 9.725,68 per dolar Selandia Baru.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang ditetapkan BKF periode 19-25 Agustus 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
19-25 Agustus12-18 Agustus
Dolar Amerika SerikatUSD14.825,0014.661,00164,00
Dolar AustraliaAUD10.615,4110.529,6885,73
Dolar KanadaCAD11.181,0610.998,18182,88
Kroner DenmarkDKK2.350,332.327,2423,09
Dolar Hong KongHKD1.912,721.891,6721,05
Ringgit MalaysiaMYR3.536,573.493,3343,24
Dolar Selandia BaruNZD9.717,629.725,68-8,06
Kroner NorwegiaNOK1.661,391.624,9036,49
Poundsterling InggrisGBP19.370,0219.191,87178,15
Dolar SingapuraSGD10.806,7910.689,92116,87
Kroner SwediaSEK1.703,681.681,9021,78
Franc SwissCHF16.265,5516.084,96180,59
Yen Jepang (per 100 Yen)JPY13.894,6413.867,8426,80
Kyat MyanmarMMK10,8710,800,07
Rupee IndiaINR198,09195,582,51
Dinar KuwaitKWD48.464,7147.947,93516,78
Rupee PakistanPKR88,2987,121,17
Peso PhilipinaPHP303,59298,84,79
Riyal Saudi ArabiaSAR3.953,063.909,0044,06
Rupee Sri LankaLKR79,8378,950,88
Baht ThailandTHB476,52471,125,40
Dolar Brunei DarussalamBND10.807,5710.666,47141,10
EuroEUR17.503,8817.335,81168,07
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.135,872.106,4329,44
Won KoreaKRW12,5112,340,17

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.