Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara (BMN) di masa pandemi corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat aturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat dengan maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.
Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang pada 31 Agustus 2020.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Sianturi mengatakan penyesuaian harga diberikan terutama kepada UMKM dan koperasi. Potongan harga yakni sebesar 1% hingga 50%. "Itu bergantung pada kelayakan usaha yang disampaikan mitra penyewa," kata Purnama dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).
Purnama menjelaskan, jika penyewa sudah membayar lunas uang sewa, akan mendapat penyesuaian saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa. Selain itu, pihaknya memikirkan pula agar UMKM dan koperasi tak merugi atau tetap jalan dari sisi pemanfaatan aset.
Purnama menegaskan penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. "Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan relaksasi dilakukan karena adanya surplus terhadap BMN sehingga perlu ada pemanfaatan lain terutama untuk Covid-19.
Pemanfaatan BMN selama pandemi di antaranya Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo meminjam alat uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pemerintah kabupaten Klungkung meminjam tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.
Target PNBP dari Pemanfaatan Aset Negara Sulit Tercapai
Purnama menyebutkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara tahun ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Target PNBP dari pemanfaatan BMN rata-rata per tahun antara Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar itu tertekan karena petugas terhambat turun ke lapangan sehingga penilaian permohonan pemanfaatan terpaksa mundur.
"Oleh karena itu, kami pesimistis target Rp 400-an miliar itu akan tercapai," kata Purnama.
Dia merinci hingga Agustus 2020 realisasi PNBP dari BMN baru mencapai Rp 289 miliar dan jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang sepanjang tahun mencapai Rp 522 miliar. "Masih ada sisa waktu tiga sampai empat bulan untuk kejar proses penilaian dan menetapkan nilai semuanya," kata Purnama.
Sementara itu, untuk realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN pada 2016 adalah sebesar Rp 343 miliar, 2017 sebesar Rp 505 miliar, dan 2018 sebesar Rp 1,57 triliun.
Ia menjelaskan PNBP dari pemanfaatan BMN pada 2018 sangat tinggi karena adanya pemanfaatan sekali bayar untuk jangka waktu 50 tahun oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China yakni sebesar Rp 1,16 triliun.
"Tahun 2018 tiba-tiba naik karena ada pemanfaatan sekali bayar 50 tahun yakni di Halim Perdanakusuma, aset milik negara yang digunakan untuk stasiun kereta api cepat Bandung-Jakarta," kata dia.
Selama oandemi, penerimaan pendapatan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 tertekan. Hingga Juli 2020, pendapatan negara Indonesia telah terkumpul 922,2 triliun. Angka ini turun 12,4% dari realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.052,4 triliun.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Dari ketiga ini, hanya hibah yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 561,6% dari Rp 371,8 triliun pada Januari-Juli 2019 menjadi Rp 2.460 triliun. Sementara penerimaan pajak turun 12,3% dan PNBP turun 13,5%.