Sri Mulyani Tolak Usulan Insentif Pajak 0% untuk Mobil Baru

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak mempertimbangkan usulan insentif pajak 0% untuk mobil baru dalam kondisi saat ini.
Penulis: Agustiyanti
19/10/2020, 10.59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan Kementerian Perindustrian terkait insentif pajak hingga 0% untuk mobil baru. Dukungan kepada industri sektor otomotif akan diberikan dalam bentuk insentif yang sudah disediakan pemerintah kepada industri secara keseluruhan.

"Kami saat ini tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0% seperti yang diusulkan industri maupun Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10). 

Sri Mulyani menjelaskan, dukungan akan diberikan pemerintah kepada sektor otomotif dalam bentuk insentif yang sudah disediakan untuk seluruh industri. Ia juga memastikan seluruh insentif yang dibeirkan pemerintah akan dievaluasi secara lengkap. "Jadi jangan sampai memberikan dampak negatif ke yang lain," katanya. 

Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pada perusahaan dalam bentuk perpajakan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 maupun UU Cipta Kerja yang akan segera berlaku. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemangkasan tarif pajak badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% pada 2021. 

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai pembebasan PPnBM mobil baru merupakan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang. "Seperti pengusaha otomotif dan orang-orang dengan berpendapatan menengah ke atas," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (1/10).

Saat ini, menurut dia, hanya masyarakat kalangan atas yang mampu dan mau mengeluarkan uang, sedangkan kelas menengah lebih memilih untuk menyimpan uangnya. Di sisi lain, pembebasan PPnBM akan menciutkan penerimaan negara karena porsi  PPN dan PPnBM dalam penerimaan negara termasuk besar.

Halaman: