Pemerintah Susun Aturan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Lembaga Pengelola Investasi akan memiliki modal awal mencapai Rp 75 triliun.
24/11/2020, 13.44 WIB

Pemerintah tengah menyusun aturan teknis mengenai Lembaga Pengelola Investasi. Salah satunya terkait fasilitas perpajakan bagi investor yang akan menanamlan modalnya melalui Sovereign Wealth Fund tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, terdapat tiga aturan yang masih dibahas pemerintah. Pertama, mengenai penempatan modal awal LPI yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Kedua, terkait tata kelola LPI sesuai dengan good corporate governance. Prinsip tata kelola akan mengedepankan efesiensi, efektivitas, tanggung jawan, akuntabilitas, dan kemanfaatan yang paling tinggi untuk negara. Ketiga, terkait sistem perpajakan LPI yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ini memastikan bahwa LPI tidak hanya memberi manfaat besar bagi negar,  tetapi juga mendapat fasilitas," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2020, Selasa (24/11).

Fasilitas yang dimaksud yakni seperangkat aturan pajak yang mendukung investor untuk menanamkan modalnya melalui LPI. Dengan demikian, fasilitas tersebut bisa mengundang dana asing mengalir ke lndonesia. 

Di sisi lain, menurut dia, LPI pada akhirnya diharapkan mampu mendorong pemerimaan pajak seiring banyak proyek yang akan digarap"Sehingga LPI ini memberi manfaat terbesar bagi negara," katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa aturan mengenai perpajakan LPI masih dibahas dengan beberapa kementerian terkait. Sementara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sedang berkomunikasi intens dengan berbagai pihak yang berminat menanamkan modalnya melalui LPI.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan negara lain yang sudah memiliki pengalaman dalam membentuk LPI. "Jadi ini memang terus kami lakukan," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Sri Mulyani menegaskan, akan terus transparan mengenai perkembangan LPI beserta aturannya. Masyasrakat diharapkan dapat memberi aspirasi dalam pembentukan RPP LPI.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda memperkirakan potensi pajak yang bisa diterima negara dari LPI baru akan terasa dalam jangka panjang. Apalagi, proyek-proyek yang ditawarkan seperti ibu kota baru ataupun jalan tol.

Nailul juga mengingatkan risikoo yang dihadapi pemerintah dari pembentukan LPI. "Salah satunya adalah risiko penyalahgunaan dana investasi yang besar," ujar Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (24/11).

Oleh karena itu, menurut dia, transparansi pelaporan keuangan LPI harus ketat. Jangan sampai terjadi kasus korupsi seperti yang terjadi pada Sovereign Wealth Fund di Malaysia.

 Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi memastikan akan mengaudit LPI jika modalnya berasal dari APBN. "Jadi memang harus ditelusuri terlebih dahulu sumber dananya," ujar Achsanul kepada Katadata.co.id, Senin (26/10).

Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Hernando Wahyono mengatakan LPI hanya mengelola modal awal dari pemerintah yang sebesar Rp 75 triliun. "Sementara yang investasi datang dari berbagai negara bukan ditanamkan modalnya di lembaga ini," ujar Hernando dalam acara yang diselenggarakan Lemhannas RI, Jumat (23/10).

Adapun seluruh dana investasi yang masuk dari luar maupun dalam negeri akan dikelola oleh lembaga lain yang bernama master fund. Pemerintah kemudian melakukan perjanjian kerja sama terbatas dengan lembaga tersebut.

Selanjutnya, dana dari para investor akan dikelola dan didistribusikan oleh master fund langsung ke dana tematik, perusahaan portofolio, atau proyek tertentu. "Baru akan diinvestasikan satu-satu lagi, apakah akan masuk ke sektor energi, kesehatan, pariwisata, dan lain-lain," kata dia.

Hernando tak menyebutkan siapa yang akan menjalankan master fund tersebut. Kendati demikian, ia menjamin master fund akan dikelola secara transparan dan profesional.

Reporter: Agatha Olivia Victoria