Indonesia pada pertengahan tahun ini resmi masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia. Pemerintah masih berharap Indonesia mampu keluar dari perangkap negara kelas menengah dan menjadi negara maju pada 2045 meski ekonomi tengah terpukul berat oleh Pandemi Covid-19.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, Indonesia menghadapi tantangan jebakan kelas menengah. Jebakan tersebut mengindikasikan perekonomian suatu negara sulit untuk merangkak naik menjadi negara maju atau berpendapatan tinggi.
"Negara yang masuk ke dalam jebakan ini sulit bersaing dengan negara-negara berpendapatan rendah yang menawarkan upah buruh murah, sedangkan dengan negara maju kalah dalam teknologi dan produktivitas," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja pada Kamis (26/11) yang ditayangkan dalam video streaming.
Berdasarkan pengalaman sejumlah negara yang sukses keluar dari perangkap ini, menurut dia, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan. Pertumbuhan secara linier tidak akan cukup untuk mambawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, terutama setelah pandemi Covid-19.
"Dibutuhkan pertumbuhan secara eksponensial. UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendorong transformasi ekonomi lebih cepat sehingga kita dapat segera keluar dari nnegara kelas menengah," ujarnya.
UU Cipta Kerja, menurut dia, dapat menjadi alat untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dimiliki Indonesia. Beleid ini diharapkan mampu menarik investais dan mendorong penyediaan lapangan kerja. Ini lantaran banyak penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang dilaksanakan melalui aturan ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani optimistis aturan sapu jagat ini akan mengeluarkan Indonesia dari jebakan kelas menengah. Beleid ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan baru antara suplai dan permintaan dalam ketenagakerjaan. "Selama ini tidak berimbang, lapangan kerja sedikit sedangkan yang perlu kerja sangat banyak," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (27/11).
Menurut dia, UU Cipta Kerja sudah menjadi landasan yang sangat baik guna memajukan perekonomian RI. Namun, pemerintah perlu menyesuaikan sejumlan aturan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berencana menerbitkan 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hingga kini, pemerintah telah merampungan 27 draf RPP. Daftar lengkap dan draf RPP dapat diakses masyarakat melalui situs uu-ciptakerja.go.id.
Hariyadi mengatakan pengusaha aktif memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang dipersiapkan. Salah satunya, sinkronisasi dan simplifikasi berbagai aturan turunan UU tersebut. Menurut dia, banyak masyarakat yang kurang paham dengan aturan sapu jagat itu.
"Selama ini aturan diberikan secara sektoral dan sekarang digabung banyak pihak yang kesulitan memahami," ujar dia.
Jalan Panjang dan Sulit
Ekonom Senior Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan, UU Cipta Kerja bisa berpotensi mengeluarkan RI dari jebakan kelas menengah. Namun, ini tergantung dari bagaimana aturan tersebut bisa mendorong kembali investasi manufaktur di dalam negeri. Jika investasi industri manufaktur dapat meningkat, lapangan kerja akan semakin banyak tercipta dan berimplikasi pada kesejahteraan pekerja.
Namun, ia masih meragukan keampuhan UU Cipta Kerja. Ini lantaran pemerintah sebenarnya sudah mencoba beragam kebijakan, seperti deregulasi, libur pajak, hingga penyederhaan investasi untuk mendorong sektor manufaktur. "Tapi nyatanya belum memberikan hasil signifikan untuk industri manufaktur," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (27/11).
Menurut Yusuf, terdapat dua pelajaran penting untuk berhasil lepas dari jebakan kelas menengah jika berkaca dari pengalaman negara lain seperti Korea Selatan. Pertama, pertumbuhan ekonomi harus berada di antara 8% hingga 10%. Kedua, pertumbuhan tinggi bisa dicapai dengan mendorong industri manufaktur.
Saat Negeri Gingseng naik kelas, kontribusi industri manufakturnya berada di kisaran 25% terhadap Produk Domestik Bruto. Industri manufaktur Korsel juga berkembang dengan nilai tambah yang tinggi. Hal ini tentu tidak mudah mengingat banyak tantangan yang harus dihadapi Indonesia, seperti tren deindustrialisasi dini dan permalasalahan fundamental ekonomi, seperti dukungan sektor keuangan, ongkos logistik, kredit usaha, dan sebagainya.
Pemerintah saat ini sudah memiliki cetak biru pengembangan industri dalam Rencana Pengembangan Industri 2015-2035. Namun, progres pelaksanaan RIPIN masih terus di-review dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Selain itu, dibutuhkan intervensi keijakan dalam industri manufaktur, seperti pemberian kredit murah.
Langkah=langkah ekstra juga diperlukan untuk menahan dampak pandemi Covid-19. Indonesia pada pertengahan tahun ini berhasil masuk dalam kategori kelas menengah atas dengan PDB per kapita pada 2019 sebesar US$ 4.050 per bulan. Namun, Indonesia berpotensi turun kelas seiring dengan kontraksi ekonomi yang terjadi pada tahun ini. "Rentan masuk kembali ke kelas lower middle income," kata dia.
Apalagi, angka pengangguran dan kemisikinan tahun ini diproyeksikan meningkat. Maka dari itu, sudah pasti hal tersebut akan berdampak pada agregat dari produk nasional bruto per kapita Indonesia tahun 2020.
Senada Ekonom INDEF Faisal Basri mengatakan Indonesia dapat turun kelas karena perekonomian yang mengalami kontraksi pada tahun ini dan belum sepenuhnya pulih pada 2021. Ia memperkirakan ekonomi Indonesia masih akan terkontraksi hingga kuartal I 2020 karena jumlah kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Selain pertumbuhan ekonomi, nilai tukar dan inflasi juga akan mempengaruhi posisi Indonesia. Adapun OECD memperkirakan Indonesia dapat bergabung ke dalam kelompok negara berpendapatan tinggi pada tahun 2043. Hanya saja, Indonesia menghadapi batu sandungan untuk mencapai target tersebut, yakni jebakan negara kelas menengah.
"Untuk menghindarinya, tidak ada pilihan lain kecuali lewat penguatan sumber daya manusia, terutama pendidikan dan kesehatan, penguasaan teknologi, dan perangi ketimpangan. Berdasarkan pengalaman ratusan tahun perjalanan banyak negara, ketiga faktor itulah yang paling dominan dalam memuluskan pendakian mencapai puncak: negara maju," ujar Faisal dalam blog pribadinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengtakan transformasi untuk menjadi negara maju sebelum pandemi Covid-19 menjadi fokus utama pemerintah. Namun, wabah yang menyerang seluruh dunia ini membuat pemerintah harus mengubah fokus pada penanganan Covid-19. "Namun upaya transformasi ekonomi ini bukan hilang, tetap meminta perhatian kita," ujar Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual ya, Sabtu (18/7).
Indonesia masih memiliki visi untuk menjadi negara maju pada 2045. Pada tahun tersebut, penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 309 juta dengan pendapatan per kapita mencapai US$ 23.199. "Namun, ini hanya proyeksi yang akan menjadi proyeksi jika kita tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan," katanya.
Sri Mulyani menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi Indonesia agar dapat naik kelas. Pertama, infrastruktur yang memadai. Kedua, sumber daya manusia yang berkualitas. Ketiga, kesiapan adopsi teknologi. Keempat, perencanaan kewilayahan yang matang. Kelima, ekonomi dan sektor keuangan yang harus terus kredibel, sehat, dan maju.
"Kita menghadapi pandemi yang mengubah seluruh hal yang terjadi, tetapi tidak berarti Indonesia mengubah arahnya," katanya.