Sri Mulyani Teken Aturan Gaji PPPK agar Setara PNS, Berikut Rinciannya
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer, termasuk para guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk. Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. "Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari pengaturan tersebut," demikian tertulis dalam PMK yang dikutip Senin (28/12).
Secara perinci, komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum. Kemudian, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.
Pembulatan atau potongan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 21, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan hari tua, dan perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras. Lalu, sewa rumah dinas, utang kepada negara, serta potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan isteri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak 2% dari gaji pokok dengan beberapa ketentuan. Adapun tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Sedangkan, tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Direktur Program Institute of Development for Economics and Finance Esther Sri Astuti menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK memang harus diatur. Pengaturan tersebut dibutugkan agar PPPK dapat setara dengan PNS sehingga tidak ada ketimpangan.
"Pengaturan ini sebenarnya bukan terkait renumerasi," ujar Esther kepada Katadata.co.id, Senin (28/12).
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, gaji untuk guru PPPK dapat mencapai Rp 4,06 juta per bulan. Anggaran tersebut disediakan dalam bentuk cadangan anggaran belanja PNS, baik dalam APBN maupun APBD.
"Untuk 2021 telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN yang baru dan Rp 24,92 triliun untuk ASN daerah," kata Sri Mulyani dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).
Anggaran tersebut juga untuk gaji Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan masuk pada 2021. Rencananya, ada 27.291 CPNS dan 27.290 PPPK baru di tingkat pusat, serta 119.094 CPNS dan 1,002 juta PPPK daerah.