OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Non-Bank hingga 2022

Katadata | Arief Kamaludin
Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
29/12/2020, 17.08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Perpanjangan ini dilakukan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Perpanjangan tersebut ditandai dengan penerbitan POJK Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Masa berlaku POJK 14 tersebut hanya sampai 31 Desember 2020.

"Dengan terbitnya POJK 58 Tahun 2020, kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Sebagai informasi, total restrukturisasi pembiayaan hingga 15 Desember 2020 sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Lalu, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. Terakhir, pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Dalam POJK 58 Tahun 2020 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19. Cakupannya seperti penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

"Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik," kata Anto.

Aturan lainnya, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan. Seperti nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan Rp25 juta).

Berikutnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Terakhir, dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan. Antara lain, melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan. Lalu, memiliki ekuitas >Rp100 miliar. 

OJK juga merelaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19

Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Lalu, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro. Lalu, bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.

Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Pengecualian juga berlaku untuk pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian.