Pemerintah akan segera memberikan jaminan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian pensiun terhadap PPPK seperti halnya PNS sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan mulai dikaji secara mendalam oleh pemerintah sejak awal tahun lalu.
"Namun karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial sehingga ini belum sempat dibahas secara tuntas," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (18/1).
Reformasi sistem pensiun bagi pegawai PPPK akan dilaksanakan berdasarkan iuran pasti. Namun, menurut Tjahjo, PPPK sebenarnya saat ini sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, bahwa kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama. "Ini sudah ditetapkan oleh pemerintah namun kesetaraan kualitasnya memang harus bersama dipikirkan ke depan," ujar Askolani dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, berbagai kebijakan seperti memberikan pensiun kepada PPPK harus tetap dipertimbangkan berdasarkan pembangunan dan kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal tersebut mengingat kondisi Tanah Air yang masih dilanda pandemi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal berharap pemerintah segera memberikan hak atas jaminan pensiun kepada PPPK. "Ini mengingat beban kerjanya sama dengan PNS," ujar Syamsurizal.
Selain pensiun, beberapa hak PPPK lainnya harus disesuaikan. Hak yang dimaksud, antara lain gaji, tunjangan, dan fasilitas seperti pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, dan perlindungan kerja.
Pemerintah sebelumnya berencana mengangkat tenaga honorer, termasuk para guru menjadi PPPK pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk. Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. "Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari pengaturan tersebut," demikian tertulis dalam PMK yang dikutip Senin (28/12).
Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum. Kemudian, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.