Pemerintah Bakal Beri Uang Pensiun ke PPPK agar Setara dengan PNS

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi. Pemerintah menyebut kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.
18/1/2021, 15.20 WIB

Pemerintah akan segera memberikan jaminan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian pensiun terhadap PPPK seperti halnya PNS sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan mulai dikaji secara mendalam oleh pemerintah sejak awal tahun lalu.

"Namun karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial sehingga ini belum sempat dibahas secara tuntas," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (18/1).

Reformasi sistem pensiun bagi pegawai PPPK akan dilaksanakan berdasarkan iuran pasti. Namun, menurut Tjahjo, PPPK sebenarnya saat ini sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, bahwa kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil  sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama. "Ini sudah ditetapkan oleh pemerintah namun kesetaraan kualitasnya memang harus bersama dipikirkan ke depan," ujar Askolani dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, berbagai kebijakan seperti memberikan pensiun kepada PPPK harus tetap dipertimbangkan berdasarkan pembangunan dan kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal tersebut mengingat kondisi Tanah Air yang masih dilanda pandemi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal berharap pemerintah segera memberikan hak atas jaminan pensiun kepada PPPK. "Ini mengingat beban kerjanya sama dengan PNS," ujar Syamsurizal.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria