Sri Mulyani: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Kendalikan Defisit

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi keuangan pusat dan daerah diharapkan mampu mengendalikan defisit dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
19/1/2021, 18.43 WIB

Rancangan Undang-Undang Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi nantinya mampu mengendalikan defisit dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami tidak ingin ada APBD yang tidak sehat atau semakin tidak sehat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah secara virtual, Selasa (19/1).

APDB yang tidak sehat berpotensi menggerogoti kesehatan keuangan negara. Hal ini terjadi pada beberapa negara terutama di Amerika Latin yang menerapkan desentralisasi atau sistem pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasaan pada pemerintah daerah.

Bendahara Negara menjelaskan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan berkeadilan akan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dengan demikian, pemerataan kesejahteraan masayarakat di seluruh pelosok nusantara dapat terwujud.

Sri Mulyani menyebutkan, terdapat empat tujuan RUU HPKPD yang segera dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.  Desain ulang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mengurangi ketimpangan akan memberi kepastian kepada daerah, memperkuat tata kelola, dan kinerja layanan.

Di sisi lain, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dapat mendorong pembangunan infrastruktur. Skema pendanaan terintegrasi juga akan diterapkan dengan berfokus pada penyelesaian program strategis.

Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. "Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak atas tanah dan bangunan," ujar dia.

Selain itu, pengembangan sistem pajak daerah akan dilakukan melalui penghapusan beberapa jenis retribusi terkait layanan wajib. Dukungan juga akan diberikan untuk mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing daerah. Dengan demikian, setiap daerah dapat menjadi tujuan yang menarik bagi pengusaha nasional maupun internasional.

Ketiga, mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum. Ini akan dicapai melalui pengelolaan TKDD berbasis kinerja guna memenuhi capaian SPM, pengendalian belanja daerah, serta pemanfaatan dan evaluasi input, proses, output, dan outcome.

Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal. Harmonisasi tersebut akan terwujud dengan berbagi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai kebijakan countercyclical.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa RUU ini tidak selaras dengan semangat otonomi daerah untuk dapat mandiri dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mengendalikan defisit dan pembiayaan dari masing-masing daerahnya. "Hanya saja, tidak bisa dipungkiri bahwa otonomi daerah juga masih meninggalkan pekerjaan rumah terkait penyelerasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (19/1).

Selain itu, aturan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi daerah untuk berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan APBN selama ini. Salah satunya, seperti masalah eksekusi belanja daerah hingga penumpukan dana pemda di perbankan.

Kementerian Keuangan mencatat simpanan pemda di perbankan mencapai Rp 93,96 triliun pada Desember 2020, turun 57% dari November 2020 yang sebesar Rp 218,6 triliun, serta 7,4% dari Desember 2019 yaitu Rp 101,5 triliun. Penurunan secara bulanan tersebut menunjukkan bahwa pemda menarik sebagian besar simpanannya di perbankan untuk belanja pada kuartal IV 2020.

Reporter: Agatha Olivia Victoria