PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 153.985 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 atau Rabu (10/3) libur Isra Miraj 1442 Hijriah yang jatuh pada 11 Maret 2021. Arus kendaraan keluar tetap tinggi meski pemerintah telah membatalkan cuti bersama besok.
"Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 24,09% jika dibandingkan normal," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru pada Kamis (11/3), seperti dikutip dari Antara.
Heru menjelaskan, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama yaitu Cikupa (arah barat), Ciawi (arah selatan), Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama (arah timur).
"Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 72.408 kendaraan menuju arah timur, 47.460 kendaraan menuju arah barat dan 34.027 kendaraan menuju arah selatan," katanya.
Lalu lintas menuju arah timur, menurut Heru, meningkat 40,36% menjadi 72.408 kendaraan. Terdapat 39.172 kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari Gerbang Tol Cikampek Utama 1, naik 44,86% dari lalin normal. Kemudian 33.236 kendaraan meninggalkan Jakarta dari Gerbang Tol Kalihurip Utama 1, naik 35,96% dari lalin normal.
Adapun arus lalin meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak naik 6,62% menjadi 47.460 kendaraan. Sedangkan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi naik 21,45% menjadi 34.027 kendaraan.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat. Pengendara juga diimbau isi BBM, saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-ramb, dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.
Pemerintah sebelumnya memutuskan memangkas cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pertimbangannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi terjadi saat libur panjang. Perubahan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Cuti bersama saat lebaran yang dipertahankan yakni 12 Mei. Dengan demikian cuti bersama Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei dihilangkan. Selain libur lebaran, cuti bersama yang dipangkas yakni cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret. Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 yang dihapus pada 27 Desember dan 24 Desember tetap dipertahankan.