Pemerintah meluncurkan Ekosistem Logistik Batam Batam Logistic Ecosystem (BLE) pada Kamis (18/3). Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing logistik Indonesia agar tak tertinggal dibandingkan negara lain, seperti Singapura.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan BLE dilakukan agar pelabuhan yang merupakan bagian dari konektivitas logistik Indonesia, dapat lebih efisien dan kompetitif dari segi biaya dengan negara-negara lain, seperti Singapura. Dia menyebutkan bahwa biaya logistik RI bisa mencapai 25,19%, sedangkan Singapura hanya 13%.
"Anda bayangkan kalau perdagangan segitu banyak, beda selisihnya 10%, ngapain datang ke Indonesia investasi? Sesimpel itu saja," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Launching BLE, Kamis (18/3).
Luhut menjelaskan, BLE akan menambah penerimaan negara. "Efisiensi ini agar ada perdagangan antar business to business, government to governemnt, dan business to government," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membenahi ekosistem Pulau Batam karena penurunan kegiatan ekonomi akibat Covid-19. "Sehingga nanti kalau pick up atau pulih, Batam bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik," kata
Menurut dia, BLE dibangun untuk meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik berinvestasi di Batam. Kinerja ekonomi Batam berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional selama lima tahun terakhir. Padahal, Sri Mulyani menilai potensi ekonomi di pulau tersebut sangat besar. "Jadi BLE ini untuk meningkatkan daya saing dari Batam," ujarnya.
Ia berharap pembentukan BLE dapat menjadi langkah konkrit dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperbaiki lingkungan bisnis dan penciptaan lapangan kerja. BLE merupakan salah satu bagian dari pengurangan regulasi dan inefesiensi sehingga bisa memberi kepastian kepada investor.
Menurut Sri Mulyani, implementasi BLE dapat menjadi platform yang akan mengkoordinasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dunia usaha. Dengan demikian, kerja sama antar pihak bisa lebih mudah dan transparan.
Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyebutkan bahwa BLE hanya merupakan salah satu program untuk mendorong aktivitas produktif masyarakat. "Kita tidak mungkin berharap ekonomi pulih hanya karena satu program implementasi BLE," ujar Piter kepada Katadata.co.id, Kamis (18/3).
Menurut dia, ekonomi RI sangat besar dan kompleks. Apalagi, penyebab jatuhnya ekonomi saat ini merupakan pandemi. Dengan demikian, selama masih ada Covid-19 perekonomian tidak akan pulih.
Maka dari itu, Piter menuturkan bahwa syarat pulihnya ekonomi adalah berakhirnya pandemi. "Ini yang kemudian bisa menggerakan semua aktivitas perekonomian masyarakat," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, pembangunan BLE tetap diperlukan. Namun, hal tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur akselerasi pemulihan ekonomi.
BLE merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE). NLE merupakan pembaharuan tata cara registrasi kepabenanan terkait manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Beleid ini mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.
Melalui sistem ini, Bea Cukai mampu menyelaraskan pendataan angkutan logistik yang masuk atau keluar di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan sebutan bagi kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah menerapkan NLE untuk mempermudah penyampaian permohonan perizinan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai pasal 22 PMK tersebut. Selain itu, data dari sistem NLE juga digunakan mencatat renana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) anggkutan logistik melalui jalur laut, udara, dan darat.
Dengan kata lain, NLE menjadi alat deteksi dini Bea Cukai ketika memantau arus bongkar muat di kawasan pabean. Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi bagi pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP melebihi tenggat waktu 24 jam sebelum sarana pengangkut tiba.