Batas Lapor SPT Tinggal 3 Hari Lagi, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kembali nomer EFIN, yakni melalui layanan chat pajak, telepon kring pajak, atau mendatangi kantor pelayanan pajak.
Penulis: Agustiyanti
28/3/2021, 17.26 WIB

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak bagi wajib pajak orang pribadi tersisa tiga hari lagi. Untuk mempermudah, wajib pajak dapat melaporan SPT tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id.

Namun bagaimana jika lupa password untuk login?

Wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali passwordnya dengan cara mengklik lupa password. Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number  adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan.

Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN?

Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.

Halaman: