Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu perubahan yang diatur, yakni penegasan risiko politik yang dijamin dalam PSN.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021. PMK ini merupakan pengganti PMK 60/PMK.08/2017.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan mengakomodasi dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah lebih efisien, efektif, dan transparan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor.
"PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (5/4).
Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya antara lain, pertama adalah penegasan ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN. Ini diharapkan bisa memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat dijamin pemerintah.
Mengutip beleid tersebut, risiko politik meliputi risiko mata uang yang tidak dapat dikonversi atau ditransfer, pengambilalihan, perubahan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersifat diskriminatif dan spesifik, perizinan, serta risiko politik lainnya yang disetujui Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Kedua, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
Ketentuan mengenai keterlibatan BUPI ini disusun melalui skema pengaturan pemberian jaminan pemerintah dengan tiga cara, yakni pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah, bersama oleh pemerintah dan BUPI, dan oleh BUPI sendiri. Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak proses usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.
Rahayu berharap penerbitan PMK ini dapat mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Selain itu, penerbitan PMK diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Pemerintah sebelumnya memangkas jumlah PSN dari 227 menjadi 201 lewat Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020. Bagaimana pun, melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga menambahkan 55 proyek dan 10 program baru, termasuk food estate. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemangkasan jumlah PSN dilakukan, antara lain untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Pemangkasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. "Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," kata Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/11).