Kementerian Keuangan memastikan rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Wacana tersebut merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.
"Terkait KUP, tax amnesty, dan lainnya, ini pembahasan segera di DPR," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konferensi Pers : APBN KITA Edisi Mei 2021, Selasa (25/5).
Ia mengatakan akan segera menginformasikan lebih lanjut jika hal tersebut telah dibahas bersama DPR. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan pokok perubahan RUU KUP sebagai gambaran awal dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (24/5).
"Sedangkan pembahasan detail rinciannya mungkin nanti akan kami bahas atau pada saat bersamaan dengan pembahasan di DPR," katanya.
Dalam rapat kerja bersama DPR kemarin, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty akan dibahas dalam RUU KUP. Namun, ia menyadari bahwa konsekuensi dari tax amnesty yang telah dilaksanakan pada 2016 belum seluruhnya dijalankan.
Menurut Sri Mulyani, sudah ada rambu-rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan pajak setelah program berakhir. Ini termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi beberapa ribu WP pada tahun 2018 yang seharusnya di-follow up. Tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI menggunakan pasal-pasal yang ada pada penyelenggaraan tax amnesty.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah memberi pilihan kepada WP untuk patuh melalui tax amnesty maupun fasilitas lainnya. Sri Mulyani juga menegaskan upaya mengejar kepatuhan tersebut akan terus ditingkatkan tanpa menimbulkan ketidakadilan.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun mengatakan terdapat kemungkinan skenario tax amnesty jilid II masuk ke dalam RUU KUP. "Namun, tergantung pada pemerintah yang mengusulkan tax amnesty," kata Misbakhun kepada Katadata.co.id, akhir Maret 2021.
Misbakhun menilai kebijakan tax amnesty jilid II merupakan salah satu upaya strategis dalam memulihkan perekonomian nasional. Kebijakan pengampunan pajak dianggap akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi Covid-19.
Selain menjadi insentif pajak yang baik bagi sektor privat, Misbakhun menilai, kebijakan pengampunan pajak akan berdampak positif pada penerimaan pajak pemerintah. Namun, pelaksanaan tax amnesty berikutnya harus belajar dari pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak jilid I.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan masih akan mengkaji usulan pemerintah terkait tax amnesty jilid II jika memang masuk dalam RUU KUP. Hal tersebut mengingat politik merupakan sesuatu yang dinamis. "Tunggu tanggal mainnya," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id.