LPS Pangkas Bunga Penjaminan, Penurunan Bunga Deposito Akan Berlanjut

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. LPS melihat tren penurunan bunga simpanan, termasuk deposito masih akan berlanjut.
28/5/2021, 16.57 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing sebesar 0,25%. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun masing-masing menjadi 4% dan 6,5%, sedangkan simpanan valas menjadi 0,5%. Tren penurunan bunga deposito pun diperkirakan berlanjut.

"Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 29 Mei hingga 20 September 2021," Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam Konferensi Pers, Jumat (28/5). 

Purbaya menjelaskan, arah suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan. Tren ini berpotensi berlanjut seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar karena belum maksimalnya fungsi interedisi perbankan. 

Penyaluran kredit pada Maret 2021 masih terkontraksi 3,77%, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 9,5%. Akibatnya, loan to deposit ratio (LDR)  perbankan tetap berada pada level yang rendah, yakni sebesar 80,78%, 

"Perkembangan pada bank bencmark LPS, suku bunga pasar rupiah menurun 0,13% menjadi 2,95% pada periode observasi 20 april sampai 20 Mei 2021, sedangkan rata-rata suku bunga valas tetap 0,26%," kata dia. 

Meski rata-rata bunga  simpanan valas tak bergerak, menurut dia, rata-rata bunga saat ini  berada di bawah bunga penjaminan LPS. Ia juga mengatakan indikator yang menunjukkan intensitas persaingan antar bank pada periode yang sama cenderung menurun. 

"Suku bunga simpanan diperkirakan masih akan turun ditopang kondisi likuiditas bank yang longgar. Bank masih akan menerapkan suku bunga rendah," katanya. 

Purbaya memastikan LPS akan terus mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan antar bank. Saat ini, menurut dia, kecepatan penurunan suku bunga antar individual bank belum merata. 

"Likuiditas antara satu bank dengan bank lain memang belum merata. Masih ada bank yang memberikan bunga deposito di atas bunga penjaminan LPS," kata dia. 

Adapun berdasarkan catatan Katadata.co.id, rata-rata bunga deposito kelompok bank besar sudah berada di kisaran 3%. BCA dan BNI bahkan hanya mematok bunga deposito sebesar 2,85% untuk seluruh tenor dan besaran simpanan.

 Bank Indonesia pada awal pekan ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga simpanan di level 3,5%. Langkah berbeda, menurut Prubaya, ditempuh LPS lantaran penyesuaian suku bunga penjaminan lebih lambat. 

Purbaya mengatakan ruang penyesuaian penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan tetap terbuka sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini. LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.

Ia juga mengingatkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," katanya.