Kemenkeu Cairkan Gaji 13 PNS Tanpa Tukin Mulai Hari Ini

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran seluruh PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan mencapai Rp 30,2 triliun.
3/6/2021, 13.04 WIB

Kementerian Keuangan mencairkan gaji 13 PNS mulai hari ini, Kamis (3/6). Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran  seluruh PNS, anggota TNI dan Polri,  serta pensiunan mencapai  Rp 30,2 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2021. "Yang termasuk dalam aparatur negara ialah pegawai negeri sipil, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara," ujar Hadiyanto dalam keterangan resminya yang diterima Katadata.co.id, Kamis (3/6). 

Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021. Adapun petunjuk teknis pemberian Gaji Ketiga belas mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.

Hadiyanto menyebutkan bahwa nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun. Ini terdiri dari gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, PNS daerah Rp 14 triliun, dan pensiunan Rp 8,7 triliun.

Adapun anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kementerian/lembaga. Sedangkan, anggaran untuk aparatur daerah merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang sudah dialokasikan untuk masing-masing Pemda.

Menurut Hadiyanto, gaji ke-13 merupakan penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran tunjangan ini juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah.

Komponen gaji ke-13 tahun 2021 sama seperti komponen THR tahun ini yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dengan demikian, tunjangan kinerja masih tidak termasuk di dalamnya. "Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN  pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 dan dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan pembayaran sudah bisa dilakukan mulai 2 Juni 2021.

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja pada tahun ini sempat menuai protes dari para ASN. Protes disampaikan melalui petisi di laman Change.org berjudul "Bu Sri Mulyani, Mohon Penuhi Janjimu untuk Bayarkan THR dan Gaji ke-13 ASN Full". Petisi ini telah diteken lebih dari 21 ribu orang hingga Jumat (21/5). 

Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, Romansyah  yang memulai petisi tersebut menjelaskan, Sri Mulyani sudah berjanji untuk membayar THR PNS secara penuh. 

Menurut Romansyah, jika Sri Mulyani tak berjanji sejak awal untuk membayar THR dan gaji ke-13 secara penuh, para PNS akan lebih siap memenuhi kebutuhan Lebaran dan sekolah anak dengan mencari sumber penerimaan lain atau lebih berhemat. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan. "Kami mohon Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana 2019," katanya.

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif hingga 31 Desember 2020 sebanyak 4.17 juta. Angka ini menurun 1,62% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 4,19 juta.

Reporter: Agatha Olivia Victoria