Pejabat Pengelola Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri pun mengatakan, pihaknya berupaya untuk memenuhi permintaan tersebut.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Ali, Selasa (15/6).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Menurut Ali, PPID KPK kini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi salinan tes wawasan kebangsaan. "Salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, 51 pegawai KPK diberhentikan dari tugasnya karena tidak lolos TWK. Sedangkan 24 yang tak lolos TWK dididik kembali. Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada akhir bulan lalu (25/5).
“Sebanyak 51 orang, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di BKN, Jakarta, dikutip dari Antara, pekan lalu (25/5).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, sembilan orang pegawai mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/6). Sembilan pegawai itu terdiri dari Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Faisal, Andre Dedy Nainggolan, Benydictus Siumlala Martin, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.
Mereka akan menguji Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pasal mengatur soal pegawai KPK yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lama dua tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sesuai aturan. “Sudah ada putusan MK bagaimana alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Tapi kami sadari pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) punya tafsir sendiri,” kata Hotman, Rabu (2/6) dikutip dari Antara.
Para pegawai tersebut akan memberikan 28 bukti dalam pengajuan uji materiil. Hotman berharap hakim bisa memberikan jawaban atas isu tes kebangsaan yang menjadi alat ukur perubahan status ASN pegawai KPK. “Kami melihat BKN seperti memonopoli pengertian dengan alat ukur TKW,” katanya.