Berlian Hingga Apartemen Mewah Akan Kena Pajak PPN di Atas 15%

ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse
Ilustrasi. Pemerintah akan mengenakan tarif PPN di atas 15% untuk barang-barang mewah.
24/6/2021, 15.48 WIB

Pemerintah berencana menerapkan skema multi tarif dalam perubahan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang mewah seperti berlian hingga apartemen akan dikenakan tarif di atas 15%.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tarif PPN yang lebih tinggi yaitu 15% atau lebih akan diterapkan untuk barang dan jasa yang hanya dinikmati kelompok tertentu. "Barang yang sangat mewah atau mewah," ujar Yustinus dalam Diskusi Tafsir Keadilan dalam Rancangan Tarif PPN, Kamis (24/6).

Berdasarkan bahan paparannya, tarif PPN yang lebih tinggi atau di atas 15% akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tujuan penerapan tarif tersebut yakni mengurangi sifat regresif PPN dan memberi rasa keadilan.

Tarif PPN yang lebih tinggi konsumsi barang mewah dan sangat mewah, antara lain akan diberikan untuk konsumsi rumah mewah, apartemen mewah, pesawat terbang, kapal pesiar, dan barang mewah lainnya seperti tas, arloji, dan berlian. Sementara, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hanya diterapkan atas kendaraan bermotor.

Selain tarif yang lebih tinggi, Yustinus menjelaskan akan ada tarif PPN lebih rendah untuk barang yang banyak dikonsumsi masyarakat. "Paling rendah 5% atau bisa juga 7% seperti untuk kebutuhan bayi atau ibu," katanya.

Pemerintah juga akan menegenakan tarif PPN final yang sangat rendah yakni 1% atau 2% kepada barang-barang  ritel, pertanian, dan  barang atau jasa lainnya yang sulit secara administrasi. Adapu PPN untuk kegiatan ekspor direncanakan 0%.

Secara umum, menurut dia, tarif PPN akan diubah menjadi di atas 10%. Namun, rencana tersebut masih fleksibel seiring diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan berbagai pemangku kebijakan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria