Bank Indonesia menaikkan batas maksimum penarian uang tunai menggunakan kartu ATM chip dari sebelumnya Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta ter hari. Kebijakan tarik tunai di ATM ini berlaku sementara mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju COVID-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam rilisan resminya, Kamis, (8/7).
Erwin menjelaskan, kebijakan ini terbatas untuk pengguna kartu ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Setiap bank diwajibkan mempublikasi daftar ATM yang mulai memberlakukan limit baru ini untuk mempermudah nasabah.
BI juga menyarankan masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan metode pembayaran baru non-tunai dengan teknologi QR code. Sementara itu, bank sentral akan turut berkolaborasi dengan banyak pihak merancang kebijakan yang dapat membantu menekan laju penyebaran Covid-19,
"BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19." ujarnya.
BI mewajibkan bank untuk mengimplementasikan teknologi chip standar nasional untuk kartu debit/ATM paling lambat 31 Desember 2021. Bank hanya bisa menggunakan teknologi magnetic stripe pada kartu untuk rekening simpanan bersaldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis dengan nasabah.
Di samping kewajiban penggunaan teknologi chip, BI juga mewajibkan implementasi PIN enam digit untuk semakin mengamankan transaksi dengan kartu debit/ATM. Ketentuan tersebut wajib diimplementasikan untuk kartu berteknologi magnetic stripe paling lambat 30 Juni 2017 lalu dan kartu yang berteknologi chip paling lambat 31 Desember 2021.