Setoran Pajak Digital dari Netflix hingga Zoom Naik Dua Kali Lipat

Arief Kamaludin | KATADATA
Ditjen Pajak telah menunjuk 75 badan usaha untuk memungut PPN digital.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/7/2021, 13.05 WIB

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi realisasi penerimaan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 1.6 triliun. Penerimaan dari pajak digital ini naik dua kali lipat dibandingkan semester II tahun lalu Rp 731,4 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk 75 badan usaha untuk memungut PPN digital, di antaranya Netflix, Viu, Zoom, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Terbaru, DJP pada bulan lalu menunjuk dua perusahaan digital, yakni PT Fashion Marketplace Indonesia atau Zalora Indonesia dan Pipedrive OU untuk memungut PPN.

"Pemungutan PPN oleh Zalora dan Pipedrive OU mulai efektif sejak 1 Juli," ujar Neil dalam keterangan resminya, Senin, (12/7).

DJP menerangkan, penunjukkan pelaku usaha untuk memungut pajak digital dilakukan berdasarkan pada kriteria jumlah nilai transaksi dan jumlah trafic dalam 12 bulan. Sebagian besar badan usaha yang wajib menarik PPN PMSE merupakan perusahaan digital yang menyediakan produk jasa, seperti e-commerce, streaming gim online hingga berlangganan menonton film.

Pungutan pajak digital diharapkan mampu menambal penerimaan pajak yang tengah tertekan oleh pandemi Covid-19. Hingga semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 557,8 triliun dari target tahun ini Rp 1.229.6 triliun. 

Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun tak akan mencapai target yakni Rp 1.176,3 triliun. Kendati demikian, proyeksi penerimaan tersebut masih lebih tinggi 9,7% dibandingkan realisasi tahun lalu. 

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai pengenaan PPN atas produk digital dapat menjadi salah satu alternatif menambah penerimaan negara, selain rencana untuk menaikkan tarif PPN dalam RUU KUP. Pajak digital, menurut dia, merupakan reformasi perpajakan yang sudah mulai berjalan dan harus digiatkan pemerintah.

"Reformasi perpajakan dapat melalui penambahan objek pajak baru, kepatuhan pengawasan, hingga tata kelola dan administrasi," ujar Tauhid dalam sebuah webinar pada pertengahan Mei 2021.

Jika reformasi perpajakan berjalan sesuai rencana, Tauhid berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat lebih efektif. Banyak negara menerapkan terobosan dalam reformasi perpajakan melalui pajak penghasilan (PPh) baik badan maupun perorangan seperti Swedia, Inggris, Polandia, Belanda, Rusia, Kanada, hingga Tunisia.

Terdapat pula beberapa negara yang menggunakan instrumen PPN, meliputi peningkatan tarif, pengurangan exemption, serta pengenaan PPN atas transaksi digital.

Pandemi membuat sejumlah platform digital mengalami lonjakan pengguna dan keuntungan. Salah satunya, dialami platform video streaming, Netflix. Perusahaan yang bernaung di Amerika Serikat ini berhasil mengantongi  pendapatan tahun lalu sebesar US$ 25 miliar atau setara Rp352,3 triliun (kurs Rp 14.090/USD), naik 24% dibanding 2019.

Reporter: Abdul Azis Said