Menag Kritik Kinerja BPKH dalam Mengelola Dana Haji

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Ilustrasi. Kementerian Agama mencatat biaya operasional BPKH setiap tahun mencapai Rp 291,4 miliar.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/7/2021, 06.30 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil mengkritik kinerja pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Yaqut menilai rata-rata hasil investasi dana haji yang tumbuh 5,4% per tahun, tak berbeda jauh saat dikelola di bawah Kementerian Agama

"Jika hanya mendapatkan hasil investasi yang sama dengan saat dikelola Kementerian Agama, saya menilai jemaah dirugikan,"  kata Yaqut dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nazir dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji, Senin (18/7). 

Ia mengatakan, biaya operasional BPKH setiap tahun mencapai Rp 291, 4 miliar. Padahal sebelumnya, dana haji hanya dikelola di bawah satu direkotrat di Kementerian Agama dan operasionalnya dibiayai pemerintah.

Biaya operasional lembaga yang tinggi, menurut dia, membuat manfaat yang dinikmati jemaah lebih kecil jika hasil investasi yang diperoleh sama seperti ketika dana haji dikelola Kementerian Agama. 

Yaqut pun mendesak BPKH untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan dana haji dan mencari alternatif investasi yang lebih menguntungkan. Selain itu, menurut dia, BPKH sebaiknya menempatkan seluruh investasinya di dalam negeri ketimbangkan menempatkan investasi di luar negeri. Lembaga ini memiliki rencana untuk berinveestasi di sektor hotel, transportasi, dan katering di Arab Saudi. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, pihaknya mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang (low to moderate). Mayoritas investasinya atau 90% ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Lantaran profil risiko yang rendah, nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan dan investasi hanya naik 2,33% dari Rp 7,29 triliun pada 2019 menjadi Rp 7,46 triliun pada 2020. Padahal, total dana kelolaan naik dari Rp 124,32 triliun menjadi Rp 144,78 triliun. 

Meski mayoritas dana diinvestasikan di surat berharga, BPKH mulai berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal di luar negeri untuk pertama kalinya pada tahun lalu. Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank. Dana kelolaan ini berinvestasi pada proyek-proyek properti wakaf.