Mayoritas Dana Haji Diparkir di Sukuk Negara, Nilainya Capai Rp 89,9 T

Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian Keuangan mencatat penerbitan sukuk berbasis proyek sejak diinisiasi pada 2013 hingga saat ini mencapai Rp 145,84 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/7/2021, 19.54 WIB

Kementerian Keuangan mencatat penempatan dana haji pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara per Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun. Adapun, total kelolaan dana haji mencapai Rp 150 triliun pada Mei 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penempatan dana haji pada instrumen utang negara dimulai sejak 2009 melalui kesepakatan yang ditandatangani Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Dana haji dan dana ubadi umat ditempatkan ke dalam Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN melalui private placement. 

"Penempatan dana haji dalam SBSN membantu dalam mengurangi risiko gagal bayar, memberikan alternatif investasi yg aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya sebagaimana dibacakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam webinar, Senin, (19/7).

Penempatan dana haji pada SBSN, menurut dia, juga mempermudah pengelolaan portofolio dan menciptakan transparansi penempatan dana haji yang sering mendapat sorotan masyarakat. 

Ia menekankan, BPKH harus mampu mengelola dana haji untuk ditempatkan pada instrumen investasi yang menjanjikan. Hal ini lantaran kebutuhan biaya haji yang terus meningkat di tengah setoran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) stagnan. 

Ia mencatat rata-rata biaya penyelenggaraan haji per jamaah mencapai Rp 69,17 juta pada tahun lalu, naik dibandingkan 2017 Rp 61,78 juta. Sementara setoran yang dibayar jemaah pada akhir tahun lalu Rp 35,23 juta, tak berubah sejak 2018 setelah naik dari Rp 24,89 juta pada 2017. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu pada bulan lalu menyebut dana kelolaan haji hingga Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun. Dana tersebut dikelola dengan profil risiko rendah hingga sedang (low to moderate). Mayoritas investasinya atau 90% ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Meski mayoritas dana diinvestasikan di surat berharga, BPKH mulai berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal di luar negeri untuk pertama kalinya pada tahun lalu. Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank. Dana kelolaan ini berinvestasi pada proyek-proyek properti wakaf.

SBSN atau sukuk menjadi salah satu andalan pemerintah dalam membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, nilai penerbitan sukuk berbasis proyek sejak diinisiasi pada 2013 hingga saat ini mencapai Rp 145,84 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said