Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht untuk Pariwisata

ANTARA FOTO/REUTERS/Lucy Nicholson/pras/dj
Kementerian Keuangan tetap akan mengenakan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht yang bukan digunakan untuk sektor pariwisata.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/7/2021, 12.26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak kapal pesiar dan yacht yang khusus digunakan untuk sektor pariwisata. Pembebasan pajak dilakukan dengan memberikan pengecualian terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK-96/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 26 Juli lalu.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jumat, (30/7).

DJP juga memberikan pengecualian pajak untuk impor kendaraan air lainnya yang dipakai untuk angkutan umum dan kepentingan negara. Pembebasan pajak tersebut diberikan untuk kapal ekskursi, kapal feri dari semua jenis dan kendaraan air semacamnya yang dirancang untuk mengangkut orang.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor beberapa produk selain kendaraan air yang menjadi keperluan negara. Produk tersebut diantaranya peluru senjata api dan senjata api lainnya, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya akan dikenakan PPnBM 20%.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan PPnBM 40%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said