Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht untuk Pariwisata

ANTARA FOTO/REUTERS/Lucy Nicholson/pras/dj
Kementerian Keuangan tetap akan mengenakan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht yang bukan digunakan untuk sektor pariwisata.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/7/2021, 12.26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak kapal pesiar dan yacht yang khusus digunakan untuk sektor pariwisata. Pembebasan pajak dilakukan dengan memberikan pengecualian terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK-96/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 26 Juli lalu.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jumat, (30/7).

DJP juga memberikan pengecualian pajak untuk impor kendaraan air lainnya yang dipakai untuk angkutan umum dan kepentingan negara. Pembebasan pajak tersebut diberikan untuk kapal ekskursi, kapal feri dari semua jenis dan kendaraan air semacamnya yang dirancang untuk mengangkut orang.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor beberapa produk selain kendaraan air yang menjadi keperluan negara. Produk tersebut diantaranya peluru senjata api dan senjata api lainnya, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya akan dikenakan PPnBM 20%.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan PPnBM 40%.

Kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan pajak 50%. Serta kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht yang dimiliki orang pribadi dikenakan PPnBM sebesar 75%.

Selain untuk mendorong sektor pariwisata, penerbitan ketentuan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Neil.

Pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh adanya pengetatan mobilitas maysarakat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkirakan sektor ini butuh waktu dua tahun untuk bisa pulih kembali dan menjadi yang terlama dibandingkan sektor usaha lainnya yang sejak tahun ini mulai menunjukkan pemulihan.

"Tahun 2022 merupakan momentum yang baik untuk memperkuat dan menata kembali pariwisata Indonesia," ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pertengahan bulan Juni lalu.

Perlambatan pemulihan sektor pariwisata tercermin dari berkurangnya jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke dalam negeri selama kuartal pertama tahun ini. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kunjungan wisman selama periode pada Januari–Maret 2021 mencapai 385.592 kunjungan, anjlok 85,45% dibandingkan kuartal I 2020 yang mencapai 2,65 juta.

Reporter: Abdul Azis Said