Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang yang merupakan penyempurnaan tiga beleid aturan pasar uang sebelumnya. Beleid yang mulai berlaku efektif 31 Desember 2021 tak hanya mengatur rupiah, tetapi juga pasar uang valuta asing dan pasar valas.
"Penyempurnaan tersebut ditujukan guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan, sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional." kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).
Erwin menjelaskan, penyempurnaan ketentuan pasar uang adalah realisasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. Salah satu visi dalam BPPU, yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-frandly, inovatif dan memenuhi kaidah internasional.
Ruang lingkup pengembangan pasar uang dalam ketentuan baru ini meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh. Aturan ini juga turut melakukan pengaturan terhadap produk, pelaku pasar dan lembaga pendukung pasar uang, harga acuan, infrastruktur pasar keuangan serta data dan informasi.
Selain itu, cakupan beleid baru ini juga semakin lebar. Ketentuan ini bukan hanya akan memayungi pasar uang rupiah, tetapi juga pasar uang valas dan pasar valas.
Adapun saat aturan ini berlaku efektif akhir tahun nanti, tiga PBI lainya yang mengatur pasar uang tidak lagi berlaku. PBI tersebut antara lain, PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
BPPU yang menjadi landasan perombakan aturan pasar uang ini mulai diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak Desember tahun lalu. Cetak biru bank sentral ini diharap mampu mendukung pendalaman pasar uang Indonesia salah satunya menyasar pengembangan dari aspek digitalisasi.
"Salah satu arah bauran kebijakan BI pada 2021 adalah mempercepat pendalaman pasar uang sesuai BPPU 2025 untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter serta mendukung pembiayaan perekonomian nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan resminya pada penerbitan BPPU pertengahan Desember 2020.
Dalam BPPU tersebut, terdapat lima visi pengembangan pasar uang tahun 2025. Amtara lain, Pertama, membangun pasar uang modern dan maju untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan.
Kedua, mengembangkan produk, pricing dan pelaku pasar. Ketiga, memperkuat infrastruktur pasar yang andal, efisien, aman dan terintegrasi. Keempat, mengembangkan data serta digitalisasi yang memiliki fitur granular, real-time dan aman. Kelima, mewujudkan regulatory framework dengan karakteristik yang agile, industry frandly, inovatif dan memenuhi kaidah internasional.