Jadi Rebutan Setahun Lalu, Apa Kabar Uang Pecahan Rp 75 Ribu?

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
Pegawai melayani warga yang melakukan penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021).
Penulis: Maesaroh
17/8/2021, 11.32 WIB

Pada 17 Agustus 2020 atau tepat setahun lalu, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75 ribu. Uang tersebut menjadi rebutan masyarakat pada awal penerbitannya sampai BI harus membatasi penukaran. Lalu, setelah setahun berlalu, bagaimana nasib UPK 75 Tahun RI?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan BI sudah menutup penukaran UPK 75 Tahun RI untuk masyarakat sejak 21 Juni 2021. Jumlah UPK 75 Tahun RI yang sudah ditangan masyarakat mencapai 68 juta lembar. "Itu (90,7%) dari total 75 juta lembar yang dicetak," tutur Marlison, kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Saat pertama kali diedarkan, Bank Indonesia memberlakukan persyaratan ketat untuk menukar UPK 75 Tahun RI. Selain karena permintaan yang besar, wabah pandemi juga memaksa BI untuk mengurangi kerumuman. BI sempat menerapkan persyaratan satu KTP hanya berlaku untuk satu penukaran uang pecahan Rp 75 ribu.

Pemesanan juga dilakukan melalui aplikasi PINTAR dan calon penukar harus memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki. Tingginya permintaan membuat sejumlah oknum menjual mahal uang tersebut di platform online, sampai harganya melonjak jutaan rupiah. Namun, minat masyarakat akan kepemilikan UPK 75 RI kemudian menyusut tajam menjelang akhir tahun 2020. Pada akhir Maret, BI kemudian mempermudah sistem penukarannya dengan membolehkan satu KTP untuk penukaran 100 lembar UPK per hari.

 Marlison mengatakan minat masyarakat untuk memiliki uang pecahan Rp 75 ribu kembali melonjak selama Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri pada pertengahan Mei 2021. Banyak dari masyarakat yang ingin menukar uang tersebut dan menjadikannya sebagai hadiah kepada sanak famili di Hari Raya Idul Fitri. "Iya selama puasa dan lebaran lalu masyarakat meakikan penukaran UPK 75 RI besar banget.

Untuk salam tempel atau angpau," ujar Marlison. Marlison menambahkan masyarakat memang lebih memilih untuk menjadikan uang UPK 75 RI daripada sebagai alat pembayaran. Padahal, uang Rp 75 ribu adalah alat pembayaran yang sah. "Masyarakat banyak menyimpan sebagai koleksi Mba," tuturnya.

TRANSAKSI PENUKARAN UPK 75 MENINGKAT JELANG LEBARAN IDUL FITRI (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.)

Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Onny Widjanarko membenarkan jika masyarakat jarang menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu sebagai alat bayar tetapi sebagai koleksi. "Legal untuk bayar. Jarang digunakan untuk membayar. Biasanya untuk koleksi," kata Onny.

Kepada Katadata, sejumlah orang yang memiliki UPK 75 Tahun RI mengakui sayang membelanjakan uang pecahan Rp 75 ribu. Selain karena susah mendapatkannya, uang tersebut juga terlihat cantik sehingga pantas untuk disimpan. "Saya menukar dua buah dan sampai sekarang masih disimpan. Ini untuk kenanga-kenangan saja," ujar Linda, kepada Katadata.

Saat meluncurkan uang nominal Rp 75 ribu, BI menjelaskan gambar dan ilustrasi yang dipakai dalam uang kertas tersebut memiliki sejumlah filosofi seperti "menyongsong masa depan gemilang anak-anak Indonesia" serta "pencapaian pembangunan Indonesia".

Uang pecahan Rp 75 ribu adalah uang keluaran BI pertama yang menampilkan moda raya terpadu (MRT) Jakarta. Sementara itu, anak-anak Indonesia diwakilkan oleh beragam anak-anak dengan memakai baju tradisional. Sayangnya, salah satu gambar anak kecil tersebut menuai perdebatan karena dianggap memakai baju adat Cina padahal baju yang dia kenakan adalah baju adat Tidung, Kalimantan Utara.