Istilah ekspor impor barangkali sudah familer di telinga masyarakat Indonesia. Aktivitas yang erat kaitannya dengan perdagangan internasional ini bisa menumbuhkan devisa, namun juga berisiko menjerumuskan negara ke jurang defisit.
Lalu apa sebenarnya ekspor impor, serta apa manfaat dan risikonya bagi suatu negara?
Ekspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud, yaitu seluruh daerah tertentu yang terdiri atas darat, perairan, dan udara yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Republik Indonesia.
Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual barang atau jasa secara internasional atau antarnegara. Negara atau lembaga yang melakukan ekspor disebut sebagai eksportir.
Ekspor umumnya dilakukan ketika negara eksportir sudah bisa memproduksi sendiri barang atau jasa tertentu dengan jumlah besar dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Alhasil, barang atau jasa tersebut dijual ke luar negeri guna menambah pemasukan devisa.
Komoditas Ekspor Indonesia
Di Indonesia, ekspor juga turut menjadi pelumas roda ekonomi negara. Ada dua jenis ekspor di Indonesia, yakni migas dan nonmigas. Ekspor migas merupakan penjualan terhadap minyak bumi dan gas. Sementara nonmigas, mengacu pada hasil-hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, barang industri, mineral hasil tambang, hingga produk-produk kerajinan.
Hingga saat ini, sektor ekspor Indonesia masih didominasi oleh ekspor nonmigas yang porsinya menyentuh kurang lebih 90%. Artinya, ekspor migas masih jauh di bawah non migas.
Merujuk pada data statistik Perkembang Ekspor NonMigas (Negara Tujuan) periode 2021 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri), pangsa pasar terbesar ekspor nonmigas Indonesia berada di Republik Rakyat Cina dengan porsi sebesar 21,94%, kemudian disusul oleh Amerika Serikat dengan porsi 11,88%, Jepang 7,86%, India 5,69%, Singapura 4,01%, dan Malaysia 5,11%.
Melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) Kemendagri merilis daftar komoditas ekspor nasional yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni produk utama dan produk potensial Indonesia.
Berikut beberapa produk utama ekspor nasional:
- Udang
Dengan luas lautan mencapai 3 juta kilometer persegi (Km2), bukan hal yang mengejutkan apabila udang menjadi komoditasi utama ekspor di Indonesia. Walaupun dilanda pandemi, komoditas di sektor perikanan masih menyumbang profit besar bagi Indonesia. Terbukti, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor udang dan perikanan sepanjang 2020 mencapai US$ 3,51 miliar.
Beberapa negara tujuan ekspor udang, di antaranya Cina, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Amerika Serikat, Inggris, dan masih banyak lagi.
- Minyak Kelapa Sawit
Menjadi salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, membuat sejumlah negara melirik Indonesia. Sepanjang pandemi tahun lalu, minyak nabati mentereng di posisi teratas sebagai deretan produk ekspor nonmigas dengan nilai US$ 20,72 miliar.
Adapun negara tujuannya, yaitu Cina, India, Malaysia, Singapura, Pakistan, Vietnam, Bangladesh, Afrika Selatan, Mesir, Iran, dan beberapa negara lainnya.
- Kopi
Sebagai negara beriklim tropis, kopi menjadi salah satu tumbuhan yang subur dan banyak diminati oleh setiap kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, biji kopi di Indonesia juga punya cita rasa yang khas pada masing-masing daerah. Hal tersebut membuat Indonesia mencantumkan namanya dalam daftar negara-negara penghasil kopi terbaik di dunia.
Beberapa negara tujuannya, antara lain Brasil, Italia, Turki, Spanyol, Inggris, Argentian, Amerika Serikat, Jepang, Vietnam, Pakistan, dan negara-negara lainnya.
- Kakao
Selain kopi, tumbuhan lain yang tak kalah subur di Indonesia, yakni kakao. Bahan baku pembuatan coklat ini banyak dibutuhkan oleh Industri-industri coklat di Eropa.
Adapun negara tujuannya, Kanada, Jerman, Brasil, Italia, Arab Saudi, Jepang, Australia, Filipina, Sri Lanka, Taiwan, dan sebagainya.
- Karet
Luasnya perkebunan karet di Indonesia, menjadikan karet dan produk karet sebagai komoditas ekspor unggulan nasional. Hal itu, membuat karet menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah kelapa sawit untuk sektor perkebunan.
Negara tujuannya, antara lain Jepang, Australia, Filipina, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Thailand, Taiwan, Korea Selatan, Belgia, Arab Saudi, dan negara lainnya.
Impor
Merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 2021, impor disebut sebagai kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean yang nantinya diedarkan di dalam negeri. Sederhananya, impor merupakan lawan ekspor.
Pembelian terhadap barang-barang impor merupakan sesuatu yang tidak bisa diproduksi oleh suatu negara tertentu untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan, bagi negara yang menjual barang atau jasa tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa devisa.
Adapun jenis-jenis barang impor, yaitu barang jadi atau barang konsumsi, barang modal, bahan penolong, dan bahan baku.
Ada beberapa alasan suatu negara melakukan impor, salah satunya negara yang mengimpor tidak mampu memproduksi barang tersebut lantaran tidak memiliki bahan baku, keterampilan, dan sebagainya, atau negara tersebut bisa memproduksi barang tertentu hanya saja biayanya lebih mahal.
Alasan lainnya, negara pengimpor sudah mampu menghasilkan barang dan jasa tertentu tapi masih belum mampu memenuhi permintaan dalam negeri.
Adapun manfaat impor, di antaranya bisa memperoleh barang atau jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri, mendapat pasokan bahan baku, memperoleh teknologi yang lebih mutakhir, mengendalikan inflasi, dan bisa lebih fokus memproduksi barang atau jasa tertentu.
Walaupun banyak manfaatnya, impor juga bisa mendatangankan ancaman kalah saing antara produk dalam negeri dengan produk impor, baik dari segi harga maupun kualitas. Tak hanya itu, impor yang notabene mengurangi cadagan devisa negara juga sangat mungkin membuat suatu negara terjerumus ke jurang defisit.