Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Naik Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada 2017 hingga 2019 mencapai 6,1%. Sementara pada tahun lalu, penerimaan cukai naik 2,3%
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
2/9/2021, 17.18 WIB

Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok tahun depan akan kembali naik. Namun, besaran kenaikan cukai rokok belum diputuskan. 

"Untuk kenaikan cukai tetap konsisten, karena kami lihat saat  pada 2019 ketika cukai tidak naik produksinya itu naik kalau tidak salah sampai 356 miliar batang," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Akbar Herfianto dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (2/9).

Hal ini, menurut dia, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif cukai mencapai 23% pada 2020. Kenaikan cukai ini berdampak pada kenaikan harga rokok hingga 35% sehingga memukul produksi turun menjadi 332 miliar batang. 

Ia menjelaskan produksi tembakau sebenarnya mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir mencapai 2% hingga 4%. Penurunan ini sesuai dengan target pemerintah. 

Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada 2017 hingga 2019 mencapai 6,1%. Sementara pada tahun lalu, penerimaan cukai naik 2,3%. "Meski produksi rokok turun, tetapi penerimaan optimal dengan cara penerapan tarif cukai," kata Akbar.

Ia juga menjelaskan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan empat aspek penting, yakni:

  1. Aspek kesehatan, khususnya prevalensi merokok terutama anak-anak.
  2. Serapan ketenagakerjaan, terutama buruh yang bekerja di industri rokok dan petani tembakau.
  3. Optimalisasi penerimaan negara.
  4. Kenaikan cukai mempertimbangkan kondisi peredaran rokok ilegal.

Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata tertimbang kenaikan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5%, lebih rendah dari tahun lalu sebesar 23%. Sejak 2009, tingkat rata-rata tertimbang tarif CHT berfluktuatif. Tarif cukai sempat naik hingga 16% pada tahun 2010, tetapi tidak naik pada tahun 2014 dan 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi persnya pertengahan bulan lalu juga sempat menyinggung rencana kenaikan CHT. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan berapa persentase kenaikan tarifnya.  Pemerintah dalam RAPBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,9 triliun, naik 11,9% dari outlook APBN 2021.

Sementara itu, Ekonom senior Faisal Basri yang juga hadir dalam diskusi tersebut menyoroti pemerintah belum memasukkan target penerimaan CHT pada RAPBN 2022. Kendati demikian, dia tetap yakin pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Dia mengusulkan agar tarif cukai tetap sama dengan tahun ini 12,5%.

"Kalau ekstrem naikknya 50% tapi mungkin juga, jadi yasudah sesuai roadmap saja 12,5% tapi setiap tahun," kata

Di samping menaikkan CHT, Faisal meminta pemerintah untuk menaikkan harga jual untuk rokok dalam rangka penurunan prevalensi merokok dalam negeri. Dia menilai CHT saja tidak ampuh jika tidak dibarengi kenaikan harga.

Reporter: Abdul Azis Said