PPKM Level 3 - 4 Diperpanjang, Ada Pelonggaran Kegiatan Mulai Hari Ini

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi. Pemerintah masih memberlakukan PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Agustiyanti
7/9/2021, 14.26 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Namun, ada sejumlah pelonggaran yang kembali dilakukan pemerintah bagi daerah yang masuk dalam kategori PPKM 3 dan 4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori level 4. Sementara itu, terdapat 73 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori PPKM level 3. 

PPKM level 4, antara lain masih berlaku di sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali dan dua kabupaten/kota di Jawa Timur. Meski demikian, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran. Salah satunya uji coba implementasi pembukaan mal/pusat perbelanjaan untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bxangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dengan protokol kesehatan. 

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan tersebut dilakukan dengan berapa ketentuan, antara lain: 

  1. Kapasitas beroperaso 50%  dari pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. 
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.

Pemerintah sebelumnya telah memulai uji coba pembukaan mal di Yogyakarta meski daerah tersebut pada pekan lalu masih masuk dałam kategori PPKM level 4. Yogyakarta saat ini sudah turun status menjadi daerah PPKM level 3. 

Sementara itu, pelonggaran pembatasan pada daerah dengan PPKM level 3 antara lain dilakukan pemerintah terkait ketentuan makan di tempat publik (dine in). Pemerintah melonggarkan ketentuan waktu makan di tempat publik dari sebelumnya 30 menit menjadi 1 jam. 

Warung makan atau warteg atau pedagang kaki lima atau lapak jajanan, restoran atau rumah makan dan kafe di area terbuka boleh menyediakan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% sejak bulan lalu. Pemerintah juga mulai menguji coba outlet restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup di wilayah Jakarta. 

Meski demikian, pemerintah menekankan seluruh kegiatan makan/minum di tempat umum ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Satu meja dibatasi hanya dua orang dengan jam buka restoran/rumah makan hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

Satuan Tugas Covid-19 juga menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9).  Namun,  penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kewajiban bagi pengguna moda transportasi untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seperti berikut: 

  1. Setiap Pelaku Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.