Kemenkeu: Gedung Lapas Tangerang yang Terbakar Belum Diasuransikan

ANTARA FOTO
Kebakaran Lapas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) menewaskan sedikitnya 44 orang.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/9/2021, 16.12 WIB

Kementerian Keuangan mencatat, gedung blok C Lapas Tangerang  yang terbakar pada Rabu dini hari (8/9) belum diasuransikan. Meski demikian, pemerintah tengah mempersiapkan renovasi gedung lapas yang terbakar. 

"Sayangnya, lapas (Tangerang) itu belum diasuransikan. Makanya, begitu kebakaran kami berkoordinasi dengan teman-teman di Kemenkumham bahwa ada aset di sana ,"  kata Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkap dalam sesi diskusi dengan media, Jumat (10/9).

Encep menjelaskan, gedung Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar memiliki luas 429 m2 dan dibangun pada tahun 1984. Nilai aset gedung yang terbakar mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk peralatan mesin senilai Rp 75 juta. Adapun total aset Lapas 1 Tangerang, termasuk yang tidak terbakar mencapai Rp 48 miliar.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan baru untuk membangun gedung, menggantikan are yang terbakar. "Kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham untuk tindak lanjut penyediaan tanah dan bangunan untuk keperluan Lapas," kata Encep.

Kebakaran Lapas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) menewaskan sedikitnya 44 orang. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, kebakaran terjadi di blok yang diisi oleh narapidana kasus narkoba.

Saat terjadi kebakaran, Rika mengungkap terdapat 122 narapidana. Sementara ada juga 15 petugas yang berjaga untuk seluruh Lapas Kelas I Tangerang. Seluruh napi di Blok C sudah dievakuasi, sedangkan napi di blok lainnya masih berada di kamar masing-masing karena tidak terdampak kebakaran.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said