Satgas Gencar Blokir Aset Obligor dan Debitur BLBI

Youtube/Kemenko Polhukam RI
Satgas BLBI menyebut mayoritas aset obligor dan debitor yang berhasil dikuasai negara berupa aset tanah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/10/2021, 16.32 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memastikan akan terus memburu hak negara dari para obligor atau debitur. Hingga saat ini, mayoritas harta pengemplang yang berhasil dikuasai negara berupa aset tanah.

Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran secara masif terhadap aset berupa tanah yang merupakan milik obligor atau debitur BLBI. "Permintaannya sangat masif, saya tidak ingat rinciannya, tetapi tiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir (aset)," ujar Rio dalam diskusi dengan media, Jumat (8/10).

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut adalah aset bermasalah. Satgas perlu memastikan agar aset yang juga menjadi penjaminan dari para obligor atau debitur tersebut tidak beralih tangan begitu saja.

Rio tidak merincikan berapa banyak aset tanah yang sudah dikuasai pemerintah. Namun, ia mengatakan, hasilnya akan ada dalam laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada Presiden. Adapun Satgas masih akan terus memburu para obligor/debitur pajak hingga Desember 2023.

Rio juga mengungkap pemerintah baru-baru ini merilis Keputusan Presiden yang didalamnya mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) ke dalam tim pengarah Satgas BLBI. Hal ini karena tanah hasil sitaan tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah.

"Ini menunjukan bawha betapa pentingnya pertanahan terkait dengan bagaiaman kita memonetisasi nanti hasil dari Satgas BLBI ini," kata Rio.

Selain itu, Rio menyebut pihaknya sejauh ini baru menerima pelunasan utang dalam bentuk uang melalui penyitaan harta Kaharudin Ongko bulan lalu. Seperti diketahui, Satgas BLBI pada Senin (20/9) menyita simpanan Ongko di salah satu bank swasta nasional.

Harta tersebut merupakan simpanan bentuk escrow account yang nilainya Rp 110 miliar. Jumlah ini terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.

"Ini adalah escrow account yang kami sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemairn sore," kata Sri Mulyani saat hadir dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).

Selain menyita harta Ongko yang tersimpan di bank, Sri Mulyani juga menyebut pihaknya masih akan terus mengejar kekayaan Ongko lainnya untuk melunasi total utang yang mencapai Rp 8,2 triliun. Satgas juga akan mengejar sejumlah barang yang sudah disampiakan Ongko sebagai barang jaminan, termasuk aset properti.

Mahfud yang juga hadir dalam acara yang sama dengan Sri Mulyani saat itu mengungkap, Satgas BLBI berhasil mengidentifikasi ada 15,2 juta hektare lahan yang berkaitan dengan tagihan oleh obligor atau debitur BLBI. Sekitar 5,2 juta diantaranya telah dikuasai melalui seremoni penguasaan fisik akhir Agustus lalu, yanki lahan di Tangerang, Bogor, Pekanbaru dan Medan.

Dua minggu berikutnya pada Kamis (9/9), Satgas BLBI kembali menguasai dua aset eks BLBI seluas 28,9 meter persegi di dua daerah di Jakarta. Aset pertama berupa lahan seluas 26,9 meter persegi di Karet Tengsin, kemudian aset kedua berupa lahan dengan luas dua ribu meter persegi di kawasan Pondok Indah.

Reporter: Abdul Azis Said