DP 0% Untuk Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tahun Depan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). BI akan memperpanjang DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor sampai tahun depan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
19/10/2021, 16.51 WIB

 Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor (KKB) . Ketentuan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi oktober, Selasa (19/10).

BI pertama kali mengeluarkan kebijakan tersebut pada pengumuman hasil rapat bulan Februari lalu. Pada saat itu, BI mengumumkan kebijakan DP 0% akan Desember tahun ini.

Sebelumnya BI juga pernah memberlakukan batas minimum uang muka KKB 0% hanya untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

 Mengacu pada ketentuan sebelumnya, pelonggaran uang muka KKB 0% berlaku terbatas untuk sejumlah perbankan yang memenuhi syarat.

Adapun ketentuannya yakni perbankan memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bruto di bawah 5%. Kemudian rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.

Perbankan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif, dan roda tiga atau lebih produktif.

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk kategori tersebut belaku uang muka masing-masing 15%, 15%, dan 10%.

Adapun perbankan yang tidak memenuhi syarat bisa memberikan uang muka kredit masing-masing 10%, 10%, dan 5%. Ini lebih rendah dari yang sebelumnya 20%, 25%, dan 15%.

 Sementara itu, bagi jenis kendaraan bermotor yang berwawan lingkungan atau kendaraan listrik maka berlaku ketentuan minimum uang muka 0% bagi perbankan yang memenuhi syarat.

Namun, untuk perbankan yang tak memenuhi syarat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini lebih rendah dari ketentuan 15%, 20%, 10%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said