DP 0% Untuk Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tahun Depan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). BI akan memperpanjang DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor sampai tahun depan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
19/10/2021, 16.51 WIB

 Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor (KKB) . Ketentuan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi oktober, Selasa (19/10).

BI pertama kali mengeluarkan kebijakan tersebut pada pengumuman hasil rapat bulan Februari lalu. Pada saat itu, BI mengumumkan kebijakan DP 0% akan Desember tahun ini.

Sebelumnya BI juga pernah memberlakukan batas minimum uang muka KKB 0% hanya untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

 Mengacu pada ketentuan sebelumnya, pelonggaran uang muka KKB 0% berlaku terbatas untuk sejumlah perbankan yang memenuhi syarat.

Adapun ketentuannya yakni perbankan memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bruto di bawah 5%. Kemudian rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.

Perbankan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif, dan roda tiga atau lebih produktif.

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk kategori tersebut belaku uang muka masing-masing 15%, 15%, dan 10%.

Adapun perbankan yang tidak memenuhi syarat bisa memberikan uang muka kredit masing-masing 10%, 10%, dan 5%. Ini lebih rendah dari yang sebelumnya 20%, 25%, dan 15%.

 Sementara itu, bagi jenis kendaraan bermotor yang berwawan lingkungan atau kendaraan listrik maka berlaku ketentuan minimum uang muka 0% bagi perbankan yang memenuhi syarat.

Namun, untuk perbankan yang tak memenuhi syarat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini lebih rendah dari ketentuan 15%, 20%, 10%.

BI berharap insentif ini dapat mendongkrak penyaluran kredit kendaraan bermotor yang lesu akibat pukulan pandemi.

Dalam laporan terbaru menunjukkan penyaluran KKB mulai menunjukkan perbaikan pada Agustus 2021.

Nilai penyaluran kredit konsumsi jenis ini sebesar Rp 97,9 triliun, nilainya lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya Rp 98,8 triliun.

Kinerja penyaluran KKB pada Agustus masih terkontraksi 19,3% secara year-on-year (yoy), tetapi lebih baik dibandingkan kontraksi 21,5% bulan sebelumnya.

 KKB masih terkontraksi dan jadi penyumbang utama pertumbuhan kredit konsumsi periode tersebut yang tidak begitu signifikan yakni 2,7%.

Sebaliknya, kredit kosnumsi lainnya seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit multiguna mulai bangkit dan tumbuh positif masing-masing 7,8% dan 3,3%.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini mulai memberlakukan tarif baru Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Ketentuan ini kini mengacu pada besaran emisi karbon yang dihasilkan, yang mana tarif lebih rendah akan berlaku bagi mobil listrik.

Mobil listrik dengan kapasitas penumpang sampai 15 orang berlaku tarif PPnBM 15%. Sedangkan mobil listrik jenis kabin ganda dikenakan tarif 10%.

Sementara jenis mobil konvensional berlaku tarif berbeda-beda sesuai besaran emisi, kapasitas mesin dan daya tampung penumpangnya. 

 Tarifnya berkisaran 10-70%, semakin banyak emisi yang dihasilkan maka semakin besar tarif yang berlaku.

Reporter: Abdul Azis Said