BI Perpanjang Keringanan Denda & Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit

Donang Wahyu|KATADATA
BI memperpanjang masa berlaku penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/10/2021, 16.10 WIB

Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku batas minimum pembayaran kartu kredit 5% hingga pertengahan tahun depan. Bank sentral juga memperpanjang penurunan denda keterlabatan penbayaran sebagai salah satu langkah mendukung pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.

"BI memperpanjang masa berlaku kebijkaan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi oktober, Selasa (19/10).

BI sebelumnya memberlakukan ketentuan minimum pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 10%. Namun mulai 1 Mei 2020, bank sentral menurunkan batas minimum menjadi 5% dan berlaku hingga Desember 2021. Kebijakan ini kemudian diperpanjang sampai akhir tahun 2021 dalam pengumuman Januari lalu.

Selain itu, Perry juga mengumumkan perpanjang penurunan denda keterlambatan pembayaran hingga tahun depan. "BI memperpanjang masa berlaku penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Perry.

Penurunan denda keterlambatan berlaku sejak tahun lalu dan telah dua kali diperpanjang. Perpanjangan pertama sampai Juni 2021, kemudian kembali diperpanjang sampai akhir tahun ini.

BI masih mempertahankan batas maksimum bunga kartu kredit sebesar 1,75% sejak diturunkan pada Juli lalu. Bank sentral sebelumnya menurunkan bunga kartu kredit dari 2,25% menjadi 2% pada Mei 2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said