Bank Indonesia (BI) sudah menunjukan 22 bank yang akan mengimplementasikan BI Fast tahap pertama pada pertengahan Desember mendatang. Selain bank, BI berjanji akan melibatkan peserta lainnya termasuk penyedia layanan fintech dalam program BI-Fast masa mendatang.
"Seluruh perusahan jasa pembayaran apakan bank maupun non-bank yang sudah mendapatkan listing dari BI itu silahkan ikut, kami mengundang, tapi tergantung kesiapannya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Perry menjelaskan, untuk tahap pertama implementasi akan sepenuhya diikuti oleh perbankan.
Kendati demikian, pada implementasi tahap kedua akan mulai beragam yaitu 21 bank dan satu lembaga non-bank yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Implementasi tahap kedua akan digelar pada Januari 2021.
Selain itu, dia menyebut kepesertaan BI-Fast terbuka bukan hanya bagi bank, namun juga lembaga selain bank (LSB) termasuk fintech serta pihak lainnya. Namun, kepesertaan diberikan selama mereka memenuhi kriteria.
Adapun kriteri yang ditetapkan oleh BI ada dua yakni kriteria umum dan kriteria khusus.
"Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi," ungkap Perry.
Sementara kriteria khusus terdiri atas empat ketentuan yang kemudian dikenal sebagai 4C. Pertama, contribution yakni kontribusinya dalam ekonomi dan keuangan digital.
Kedua, capability atau kemampuan permodalan dan likuiditas.
Ketiga, collaboration yakni dukungan terhadap kebijakan BI ke depan. Keempat, champion in readiness yakni mengukur kesiapan peserta dari sisi people, process, technology serta kesiapan sebagai pengelola dana.