Bank Indonesia (BI) memberi sinyal masih akan memberi kelonggaran ketentuan uang muka atau down payment ( DP) untuk kredit di untuk pembelian kendaraan bermotor baru dan properti sampai tahun 2023.
BI sudah memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun depan. Perpanjangan kelonggaran DP 0% diharapakn semakin memacu pemulihan ekonomi nasional setelah diterpa pandemi Covid-19.
"Kemungkinan pelonggaran ini dapat diperpanjang sampai tahun 2023 sesuai dengan kebutuhan. Ini untuk memastikan kredit dan pembiayaan dari sektor keuangan pada dunia usaha terus dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers KSSk, Rabu (27/10).
Meski demikian, Perry menjelaskan kedua kebijakan tersebut berlaku terbatas hanya untuk perbankan yang sudah memenuhi persyaratan.
Adapun ketentuan tersebut adalah hanya bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada tingkat tertentu.
Kebijakan DP 0% untuk KKB berlaku ketentuan NPL bruto bagi perbankan di bawah 5%. Kemudian rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.
Perbankan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memberikan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif, dan roda tiga atau lebih produktif.
Dalam ketentuan sebelumnya, untuk kategori tersebut belaku uang muka masing-masing 15%, 15%, dan 10%.
Adapun perbankan yang tidak memenuhi syarat bisa memberikan uang muka kredit masing-masing 10%, 10%, dan 5%. Ini lebih rendah dari yang sebelumnya 20%, 25%, dan 15%.
Sementara itu, bagi jenis kendaraan bermotor yang berwawan lingkungan atau kendaraan listrik maka berlaku ketentuan minimum uang muka 0%, hanya bagi perbankan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk perbankan yang tidak memenuhi syarat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini lebih rendah dari sebelumnya 15%, 20%, 10%.
Seperti halnya ketentuan dalam relaksasi DP untuk kredit kendaraan, BI juga memberlakukan syarat penyaluran DP 0% pada kredit pemilikan rumah (KPR) hanya bagi perbankan yang memiliki NPL di bawah 5%.
Ketentuan keringana DP tersebut berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun serta ruko atau rukan.
Perbankan yang memenuhi syarat bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sementara itu, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
Untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.
Adapun untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.