DPR Sepakati UU APBN 2022, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Rapat tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panja-Panja RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
1/11/2021, 13.34 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2022. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rincian APBN.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam Perpres tersebut akan dijelaskan secara rinci mengenai program, kegiatan dan output atau pengeluaran jenis belanja dan kerangka pengeleluaran jangka menengah. Puan juga mengatakan rincian APBN tersebut dapat menjadi landasan bagi DPR dalam melakukan pengawasan pada bidang anggaran

DPR melalui komisi-komisi terkait akan mengawasi kebijakan APBN tahun 2022 dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiskal demi menjaga stabilitas perekonomian yang disertai reformasi APBN yang efektif.

Puan juga mengatakan DPR telah sepakat dengan pemerintah untuk fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan sosial secara simultan melalui upaya reformasi struktural.

"Sejalan dengan hal tersebut pemerintah diharapkan untuk terus mencermati dinamika perekonomian, perkembangan penanganan covid-19 serta langkah-langkah pemulihan ekonomi dan sosial," ujar Puan dalam Rapat Paripurna pada Senin (1/11).

Sebelumnya per September 2021, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai angka Rp 452 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan defisit APBN per Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 383,2 triliun.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin