Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara dari pajak digital terus meningkat sepanjang tahun ini. Total setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 3,92 triliun hingga akhir Oktober 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan total setoran tersebut mayoritas berasal dari setoran tahun ini. Penerimaan PPN PMSE tahun lalu sebesar Rp 730 miliar. Kemudian melonjak jadi Rp 3,19 triliun sejak awal tahun ini atau dalam 10 bulan 2021.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neil dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Adapun, setoran Rp 3,92 triliun yang sudah diterima negara berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Neil mengatakan jumlah pelaku usaha yang diwajibkan menarik PPN akan terus berubah. Pihaknya terus menambah atau mengurangi daftar pemungut pajak dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Pemerintah terakhir kali menambah peyedia layanan digital untuk memungut PPN PMSE pada September lalu. Saat itu, DJP menunjuk empat entitas yakni Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Chegg Inc. merupakan startup edukasi yang berbasis di California, Amerika Serikat. Layanannya berupa rental buku digital maupun fisik, tutor online, dan layanan untuk pelajar lainnya.
NBA Properties Inc. merupakan startup yang terafiliasi dengan Asosiasi Basket Amerika Serikat (NBA). Kemudian Activision Blizzard International B.V merupakan perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan sejumlah produk video game. Beberapa yang terkenal antara lain Call of Duty, Candy Crush, World WarCraft, Diablo dan beberapa lainnya.
Economist Digital Services Limited merupakan layanan digital yang terafiliasi dengan The Economist Group. Ini merupakan perusahaan majalah berlangganan ternama asal London, Inggris yang bergerak di isu ekonomi dan bisnis.
Neil mengatakan, keempat perusahaan tersebut berkewjiban memungut PPN atas produk digital yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Oktober yang lalu. Jumlah PPN yang dikenakan sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pengenaan PPN tersebut harus dicantumkan dalam invoice pembelian sebagai bukti pungutan.
"DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlahnya akan terus bertambah," kata Neil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Oktober 2021 mencapai Rp 1.510 triliun, naik 18,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini juga sudah mencapai 86,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.743,6 triliun.
“Seiring pemulihan ekonomi, reopening, dan aktivitas masyarakat mulai bergerak kembali pada tahun ini, maka APBN juga mulai pulih. Ini terlihat dari sisi pendapatan negara,” ujar Sri Mulyani da?am CEO Networking 2021, Selasa (16/11).
Ia merincikan, total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun pada tahun ini mencapai Rp 953,6 triliun, setara 77,6% target APBN 2021. Bea dan cukai sebesar Rp 205,8 triliun, ini mencapai 95,7% target APBN 2021. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 349,2 triliun. Capaian ini sudah melampaui target penerimaan tahun ini.