Kemenkeu: RUU HKPD Bakal Simplifikasi Retribusi Daerah Jadi 18 Jenis

Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya membahas RUU HKPD dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/11/2021, 17.24 WIB

Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Beleid baru ini berisi 12 BAB, salah satunya mengatur ulang terkait ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Dalam UU HKPD retribusi daerah juga dilakukan simplifikasi dari total 32 jenis menjadi 18 jenis," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11).

Di samping simplifikasi tersebut, Prima mengatakan, akan ada perluasan basis PDRD. Salah satunya, retribusi untuk sawit. Aturan rinciannya terkait retribusi baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

RUU HKPD, menurut dia, juga akan melakukan rasionalisasi pajak daerah menjadi 7 pajak provinsi dan 8 pajak kabupaten dan kota. Beberapa jenis pajak didalamnya pajak alat berat sebagai pengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alat berat atau besar. Selain itu, pajak barang jasa tertentu sebagai integrasi untuk pajak parkir, hotel, restoran, hiburan dan pajak penerangan jalan (PPJ).

RUU HKPD yang dibahas di tingkat pertama oleh Panja ini mencakup 12 BAB dan 193 pasal. Lebih dari separuh pasal tersebut berada di BAB II yang membahas terkait ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.

Pembahasan RUU HKPD dimulai setelah terbitrnya Surat Presiden (Surpres) Nomor R22/Pres05/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal RUU HKPD kepada DPR RI. Pembahasan kemudian secara resmi dimulai oleh Komisi XI setelah keluarnya surat pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni lalu yang berisi penugasan kepada Komisi XI untuk membahas lebih lanjut beleid baru ini.

"Komisi XI dan pemerintah telah menyelesaikan tahapan pembahasan RUU HKPD ini tanggal 22 Novemebr 2021, pembahasan dilaksanakaan secara komprehensif anatar Komsi XI dan pemerintah pada Juni-Novermber 2021," kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Beleid baru ini bakal mengatur beberapa hal lainnya bukan hanya perpajakan dan retribusi. Aturan baru ini turut membahas transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi daerah, sinergi pendaan, hingga sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah.

Reporter: Abdul Azis Said