Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Diterapkan Tahun Depan

123RF.com
Ilustrasi. Pemerintah memastikan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis akan memperhatikan kondisi perekonomian tahun depan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/12/2021, 17.18 WIB

Kementerian Keuangan berencana memperluas objek cukai dengan menambah dua barang kena cukai (BKC) baru, yakni plastik dan minumam bergula dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan. Pemerintah mematok target penerimaan Rp 3,4 triliun dari pengenaan cukai dua barang tersebut.

"Kami merencanakan salah satu penerimaan cukai pada 2022 itu berbasis kepada plastik dan minuman berpemanis, tetapi tentunya pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Selasa (21/12).

Sebagaiaman tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,9 triliuun. Mayoritas masih akan disumbangkan oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 193,5 triliun, minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 6,8 triliun, cukai etil alkohol Rp 190 miliar.

Selain tiga objek cukai tersebut, pemerintah menargetkan setoran dari cukai produk plastik sebesar Rp 1,9 triliun, serta pendapatan dari cukai minuman berpemanis (MBDK) sebesar Rp 1,5 triliun.

Askolani mengatakan, implementasi dari dua objek cukai baru ini akan memperhatikan kondisi perekonomian tahun depan. Pemerintah perlu mengetahui apakah skema cukai baru ini sudah bisa dilaksanakan atau masih perlu penyesuaian.

"Pemerintah tentunya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kondisi dari dunia suaha yang tentu harus disikapi dengan seimbang," ujar dia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sekalipun sudah dimasukkan dalam target penerimaan tahun depan, pemerintah masih perlu mendetailkan mekanisme implementasinya. 

"Mungkin untuk rencana cukai plastik sudah lebih dulu kelihatan karena sudah didiskusikan detilnya di periode yang lalu," kata Suahasil dalam acara yang sama dengan Askolani.

Terkait rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman sebelumnya memperingatkan pemerintah bahwa langkah ini bisa memukul memukul industri makanan dan minuman.

“Kalau dikenakan cukai pasti akan terjadi penurunan penjualan dan ini juga akan menjadi beban konsumen karena kita pasti menaikkan harga, ujung-ujungnya adalah penurunan daya beli dan akan berdampak juga bagi daya saing kita di pasar global,” kata Adhi kepada Katadata.co.id awal Agustus lalu.

Dia mengatakan industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang ikut terdampak selama pandemi dan masih berjuang untuk bangkit. Sektor ini bukan hanya terpukul oleh pembatasan aktivitas akibat pandemi, tapi juga menghadapi tantangan tingginya biaya logistik akibat kelangkaan kontainer. Selain itu, beberapa komoditi pangan juga mencatat kenaikan harga tinggi.

“Semua krisis ini menjadi beban biaya konsumsi yang mana meskipun penjualan kita naik, tapi ujung-ujungnya kita tidak bisa naik secara normal dalam proses pemulihan ekonomi, ditambah pasar ekspor juga sangat kompetitif,” kata dia.

Adhi meminta pemerintah berdiskusi dengan para pelaku usaha agar kebijakan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak. Pemerintah diharapkan bisa mencari jalan keluar lain, seperti dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang diakibatkan oleh minuman berpemanis.

Reporter: Abdul Azis Said