Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mencatat, penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara sejak 2013 hingga saat ini mencapai Rp 175,38 triliun. Hasil penerbitan surat utang syariah ini telah digunakan untuk membangun 4.713 proyek pada 11 kementerian/lembaga yang tersebar di 34 provinsi.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Lucku Afirman menjelaskan, tren pembiayaan proyek di kementerian/lembaga melalui SBSN terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini, menurut dia, menunjukkan perkembangan dalam pemanfaatan pembiayaan SBSN untuk pembangunan di berbagai bidang, khususnya infrastruktur.
Lucky menjelaskan, alokasi terbesar dana SBSN digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur perhubungan, jalan, jembatan, serta sumber daya air yang berjumlah Rp144 triliun atau sekitar 82%. Pelaksanaannya sebagian besar dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.
"Sisanya adalah untuk infrastruktur pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sosial, yang mencapai kurang lebih senilai Rp30 triliun atau 17 persen," ujar Lukydalam Acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset SBSN di Balikpapan, Rabu (5/1), seperti dikutip dari Antara (5/1).
Ia menjelaskan, tahun 2021 merupakan tahun kesembilan pembiayaan proyek SBSN. Adapun terdapat beberapa catatan yang cukup menggembirakan. Lucky mencatat, pembangunan proyek yang dibiayai oleh SBSN pada tahun lalu telah mencapai 85%.
Adapun masih terdapat tambahan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan beberapa proyek tersebut, sehingga proyek yang dibiayai SBSN pada 2021 diperkirakan bisa mencapai 95% hingga 96% saat tenggat waktu.
Ia pun menyebutkanbeberapa proyek strategis telah dihasilkan melalui pembiayaan SBSN, antara lain Kereta Api Trans Sulawesi Pare-Pare - Makassar, Tol Trans Sumatera. Jembatan Youtefa di Papua, Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur.
Selain itu, terdapat beberapa proyek pembangunan bandara, termasuk APT Pranoto di Samarinda hingga madrasah di lingkungan Kementerian Agama yang dibiayai sukuk negara.
Posisi utang pemerintah per akhir November 2021 tembus Rp 6.713,24 triliun, naik 0,38% dari bulan sebelumnya Rp 6.687,28 triliun. Utang pemerintah, sebagian besar dalam bentuk surat berharga negara, termasuk SBSN atau sukuk negara.