DJP Catat Setoran Pajak Digital 2021 Melesat 433% Capai Rp 3,9 T

Google Play Store
Ilustrasi. DJP mencatat, setoran pajak digital yang dihimpun sejak 2020 telah mencapai Rp 4,6 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/1/2022, 14.52 WIB

​​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada tahun lalu mencapai Rp 3,9 triliun. Pajak digital ini disetorkan oleh 74 perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mencatat setoran pajak yang dihimpun sejak 2020 ini telah mencapai Rp 4,6 triliun. Adapun untuk setoran tahun lalu, kenaikannya mencapai 433% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah setoran PPN PMSE tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 Rp 3,9 triliun,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (7/1).

DJP mencatat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE pada akhir  2020 sudah lebih dari 74 perusahaan. Sementara hingga akhir tahun lalu, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha pemungut PPN PMSE. Ini merupakan hasil penunjukkan, pembetulan dan pencabutan yang dilakukan DJP.

"Sejak mulai diberlakukan pengaturan PPN PMSE pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu, selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan," kata Neil.

Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di dalam negeri. Perusahaan diwajibkan memungut PPN 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, belum termasuk besaran PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

DJP telah menunjuk 4 perusahaan baru dan 1 pembetulan pada bulan November. DJP juga menunjuk 3 perusahaan dan membetulkan 4 penunjukan PPN PMSE pada bulan Desember.

Adapun tujuh daftar perusahaan yang baru ditunjuk tersebut, antara lain Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sementara pembetulan dilakukan ke lima perusahaan, antara lain, Linkedin Singapore, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, BEX Travel Asia, dan Travelscape.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” kata Neil.

Neil mengatakan, pihaknya akan terus mengidentifikasi pelaku usaha digital luar negeri lainnya yang berpeluang ditugasi memungut PPN PMSE. Menurut dia, pungutan pajak ini dalam rangka menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9% dari target. Ini merupakan tahun pertama pajak berhasil mencapai target setelah 12 tahun berturut-turut terus shortfall alias gagal mencapai target.

Perbaikan penerimaan pajak didorong perbaikan pada semua jenis pajak. PPN Dalam Negeri yang menyumbang paling besar terhadap penerimaan pajak berhasil tumbuh 14% dibandingkan tahun 2020. PPN Impor juga tumbuh 36,3% tahun lalu, dari kontraksi 18% di tahun sebelumnya.

Penerimaan dari PPh 21 berhasil tumbuh 6,2%, PPh 22 impor tumbuh 49,3%, PPh orang pribadi naik 6,9%. PPh Badan tumbuh 25,6%, PPh pasal 26 sebesar 24,1% dan PPh Final terkontraksi 2,1% tetapi lebih kecil dari kontraksi 10,6% di tahun 2020.

Reporter: Abdul Azis Said