Sri Mulyani Tetapkan Dana Operasional BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Dana operasional BPJS Kesehatan pada tahun ini ditetapkan naik 4,4% dibandingkan tahun lalu, sedangkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan turun 3%.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/1/2022, 13.50 WIB

Kementerian Keuangan menetapkan dana operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masing-masing sebesar Rp 4,275 triliun dan Rp 4,52 triliun. Anggaran BPJS Kesehatan naik 4,4% dibandingkan tahun lalu Rp 4,09 triliun, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan turun 3% dibandingkan tahun lalu Rp 4,66 triliun. 

Penetapan anggaran operasional BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021 dan PMK 218/PMK.02/2021.  Kedua PMK ini diteken pada 31 Desember 2021 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

"BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima," demikian bunyi pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2022 dikutip Senin (10/1).

Dalam PMK tersebut, besaran persentase untuk dana operasional BPJS Kesehatan tahun ini mencapai 2,81% dari total proyeksi iuran peserta.  Meski secara nominal naik, persentasenya dibandingkan total iuran turun dibandingkan tahun lalu sebesar 2,96%. Penetapan besaran dana operasional tersebut berdasarkan pada rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.

Sekalipun persentase dan plafon dana sudah ditetapkan, BPJS Kesehatan juga diperbolehkan mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Ini dengan pertimbangan bahwa dana operasional yang sudah ditetapkan ternyata tidak cukup karena terdapat kebutuhan operasional atau inisiatif kegiatan baru.

"Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial  sebesar 2,81% kepada Menteri Keuangan," tulis beleid tersebut.

Adapun untuk pengajuan usulan perubahan dana operasional BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling cepat minggu pertama Juli 2022
  • Paling lambat minggu pertama September 2022

Dalam beleid ini, Menteri Keuangan juga berwenang untuk memonitor penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal tiga bulan sekali. Dalam monitoring tersebut, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan capain kinerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Data dari laporan monitoring ini yang nanti akan dipakai sebagai pertimbangan untuk besaran dana operasional tahun berikutnya.

Sementara itu, anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam PMK 218/PMK.02/2021 yang ditetapkan maksimal Rp 4,52 triliun merupakan perolehan dari hasil persentase terhadap Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:

  •  10% dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan
  • 10% dari iuran program jaminan kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan
  • 3,75% dari iuran program jaminan hari tua
  • 3,75% dari iuran program jaminan pensiun
  • 3,36% dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua setelah dikurangi beban pengembangan
  • 3,36% dari dana hasil pengembangan program jaminan pensiun setelah dikurangi beban pengembangan

Ketentuan pengajuan perubahan nominal atau pun persentase dana operasional BPJS Ketenagakerjaan juga sama dengan yang ada di BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan ketentuan untuk pelaporan rutin kuartalan lembaga tersebut. 

Reporter: Abdul Azis Said